Polresta Mamuju Menyita Sejumpah Knalpot Yang Tidak Sesuai Standarisasi Teknis Oprasional

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, rakyatta.co – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising

Penggunaan kenalpot yang tidak sesui dengan standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya, selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara, karena kenalpon racing hanya di peruntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” Jelas AKP Kemas

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising, para pelanggar lansung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan” Tambah AKP Kemas

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan

“Salah satu syarat kelaikan jalan adalah suara yang dihasilkan. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan itu jelas melanggar Pasal 285, jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tutupnya

Berita Terkait

Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan
Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib
Polantas Menyapa, Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar Jaga Keamanan Malam Hari
Atlet Brimob Sulbar Borong Emas di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulbar, Kapolda dan Danrem 142 Tatag
Aksi Cepat Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Poros Mamuju-Kalukku
Terima Info Melalui Call 110, Polresta Mamuju Respon Cepat Datangi TKP Tentang Keributan Rumah Tangga Berujung Minum Racun
Kapolresta Mamuju Wakili Kapolda Hadiri Pembukaan Kejuaraan Karate Piala Gubernur, Kapolda Sulbar dan Danrem 142 Tatag 2026
Kapolres Mamasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas Jelang Piala Dunia
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:13 WIB

Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib

Senin, 15 Juni 2026 - 11:34 WIB

Polantas Menyapa, Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar Jaga Keamanan Malam Hari

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:34 WIB

Atlet Brimob Sulbar Borong Emas di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulbar, Kapolda dan Danrem 142 Tatag

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:40 WIB

Aksi Cepat Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Poros Mamuju-Kalukku

Berita Terbaru