Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Menyita Sejumpah Knalpot Yang Tidak Sesuai Standarisasi Teknis Oprasional

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, rakyatta.co – Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aparat Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pengendara yang memakai knalpot bising

Iklan Bersponsor Google

Penggunaan kenalpot yang tidak sesui dengan standarisasi kendaraan atau knalpot bising sangat meresahkan pengendara umum lainnya, selain menimbulkan keributan juga berpotensi disalah ganukan dalam berkendara, karena kenalpon racing hanya di peruntukan untuk kegiatan resmi seperti event balap resmi atau event lainnya, bukan untuk balap liar dijalan umum

Dijelaskan oleh Kasat lantas Polresta mamuju AKP Kemas Aidil Fitri bahwa penindakan pelanggaran knalpot bising bisa dilakukan berdasarkan aturan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ.

“Penindakan pelanggaran knalpot bising (bogar) berdasarkan pasal 285 UU LAJ, yakni Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” Jelas AKP Kemas

Baca Juga :  Kapolresta Mamuju Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 22 Personel Polresta Mamuju

Sejumlah personel lalu lintas menghentikan kendaraan yang terlihat menggunakan kenalpot bising, para pelanggar lansung diberi tindakan penegakan hukum sekaligus di edukasi agar tidak lagi mengulangi hal yang serupa

Sesui pasal 285 Ayat 1 UU LAJ, yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan , knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

“Jadi berdasarkan aturan tersebut hari ini kami menindak pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau tidak memenuhi kalayakan, selain itu juga pelanggar lainnya seperti tidak memakai helm saat berkendara serta tidak memasang kelengkapan seperti spion dan tanpa nomor plat kendaraan” Tambah AKP Kemas

Dalam kegiatan ini kasat lantas polresta mamuju juga mengedukasi pengendara yang telah ditertibkan

“Salah satu syarat kelaikan jalan adalah suara yang dihasilkan. Ketika knalpotnya bising berarti dia tidak standar dan tidak laik jalan itu jelas melanggar Pasal 285, jadi semua kendaraan yang dioperasionalkan di jalan telah lulus uji teknis. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” Tutupnya

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polda Sulbar Gelar Sholat Gaib Doa Untuk Korban Bencana di Berbagai Wilayah
Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema
Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari
Kapolda Sulbar Gelar Audiensi dengan Pertamina, Dorong Pembangunan SPBU Khusus untuk Optimalisasi Operasi
Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
Polda Sulbar Perkuat Transparansi! BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Keuangan 2025
Ditlantas Polda Sulbar Total Layani Publik: Keselamatan Jadi Misi Tanpa Henti
Satreskrim Polresta Mamuju Intensifkan Pencarian Tersangka Nasrullah, Kades Tanam Buah Terkait Kasus Korupsi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:40 WIB

Polda Sulbar Gelar Sholat Gaib Doa Untuk Korban Bencana di Berbagai Wilayah

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:04 WIB

Peduli Korban Bencana Alam di Sumatera, Polresta Mamuju Serahkan Bantuan di Posko Taman Karema

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:32 WIB

Kapolresta Mamuju Hadiri Perayaan Natal Oikumene 2025 dan Ramah Tamah Keluarga Besar PT. Manakarra Unggul Lestari

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:13 WIB

Kapolda Sulbar Gelar Audiensi dengan Pertamina, Dorong Pembangunan SPBU Khusus untuk Optimalisasi Operasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:42 WIB

Personel Polresta Mamuju Galang Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera

Berita Terbaru