Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Narkotika Jenis Sabu

MAMUJU — Satuan Narkotika Polresta Mamuju Berhasil meringkus dan mengamankan Pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Karema, Kabupaten Mamuju, Senin 30 Maret 2022.

Identitas pelaku yang di amankan yakni Acil Satria Wandi Alias Acil Umur  (38), warga Jalan Musa Karim yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Mamuju yakni berupa 5 (Lima) Sachet Sedang Yang Berisi Serbuk Kristal Bening 1 (Satu) Sachet Besar Yang Berisi Serbuk Kristal Bening 1 (Satu) Sachet Besar Kosong Dan 1 (Satu) Buah Hp Merek Samsung Putih 2 (Dua) Buah Kaca Pirex Bekas Pakai 1 (Satu) Buah Korek 1 (Satu) Buah Alat Hisap  1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat Yang Berisi Uang Tunai Rp. 400.000 Dan KTP.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jamaluddin, Bahwa tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari rutan kelas 2 mamuju dalam kasus pengedaran narkotika jenis shabu, pada tahun 2020, akhirnya tertangkap kembali.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang pengedar kab. Sidrap, Sulsel yang sementara menjadi daftar pencarian orang,” Ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Mamuju sementara untuk pasal yang disangkakan Yakni Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *