Polresta Mamuju Ringkus Pria & Wanita Sebagai Pengedar Obat Terlarang

MAMUJU | RAKYATTA.CO — Sat Resnarkoba Polresta Mamuju meringkus dua orang pelaku penjual obat jenis G Trihexyphenidy (THD) di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Mereka adalah Rustam dan Hasyia alias Cia. Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di Mamuju.

Kasatresnarkoba Polresta Mamuju, AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, awal mula terungkapnya kasus ketika anggota polisi mendapati Rustam di Jl Andi Dai membawa satu botol berisi 1.000 butir obat THD.

“Saat ditangkap dan diinterogasi, Rustam mengakui jika obat tersebut miliknya dan didapatkan dari perempuna bernama Hasyia alias Cia,” sebutnya.

Polisi pun kembali mencari dan menangkap Hasyia di kediamannya di Jl Maccirinae. Di rumah Hasyah, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan botol obat terlarang tersebut.

“Dari keterangan pelaku obat tersebut didapatkan dari kaka pelaku yang sampai saat ini masih buron,” sebutnya.

Pelaku juga mengakui jika menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 1,5 juta, lalu Rustam menjualnya kembali dengan harga Rp 1,7 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 196 subsider pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman 15 thaun penjara,” tandasnya.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *