Polresta Mamuju Tangkap dan Tahan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.

Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MRR (27) yang ditangkap di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan MHR (26) yang diamankan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.

Sejak tanggal 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Tambahnya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ujarnya

Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional. Ungkapnya

 

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru