Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Tangkap dan Tahan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.

Iklan Bersponsor Google

Dari hasil penyelidikan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, masing-masing berinisial MRR (27) yang ditangkap di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan MHR (26) yang diamankan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi sebanyak 8.000 liter dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan solar subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Memasuki Masa Pemerintahan Yang Baru, Karutan Majene Sampaikan Dukungan Pada Apel Pagi

Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat dan penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara serta mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang berhak.

Sejak tanggal 17 Oktober 2025, kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Tambahnya

Baca Juga :  Siap Topang IKN, Akmal Bawa Terbang Sriwijaya Air ke Mamuju

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ujarnya

Polresta Mamuju berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional. Ungkapnya

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang
Dir Binmas Polda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Transportasi Online, Dorong Kamtibmas Kondusif di Sulbar
Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Diskusi Penyamaan Persepsi Peran Fidusia
Polairud Polda Sulbar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Wakapolda Turut Berikan Dukungan dan Motivasi
Syukuran HUT Ke-80 Brimob, Wakapolda Sulbar Serukan Brimob Jadi Pelindung Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Wakapolda Sulbar Buka Latpra Ops Zebra Marano 2025: Tekankan Disiplin dan Keselamatan Jadi Kunci Jalan Aman!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 07:16 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Sabtu, 15 November 2025 - 16:54 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

Sabtu, 15 November 2025 - 14:56 WIB

Dir Binmas Polda Sulbar Jalin Silaturahmi dengan Komunitas Transportasi Online, Dorong Kamtibmas Kondusif di Sulbar

Jumat, 14 November 2025 - 19:48 WIB

Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Diskusi Penyamaan Persepsi Peran Fidusia

Jumat, 14 November 2025 - 18:16 WIB

Polairud Polda Sulbar Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Wakapolda Turut Berikan Dukungan dan Motivasi

Berita Terbaru