Polsek Tinambung Ringkus DPO Polresta Mamuju

POLMAN — Niat hendak bersembunyi usai melakukan tindak kejahatan Aswar alias Accank Bin Abd Rasak tak berkutik usai diringkus Polsek Tinambung, Polres Polman, Rabu 3 Agustus 2022.

Pria yang masih berstatus pelajar ini di amankan di Desa Galung Lombok, Kabupaten Polman Usai Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kqpolsek Tinambung Iptu Irman Setiawan, mengatakan, penangkapan pelaku yang masuk dalam daftar DPO ini sehubungan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHpidana.

“Selanjutanya tersangka telah di amankan di polsek Tinambung menunggu tim penyidik polresta mamuju,” Ungkap Kqpolsek Tinambung Iptu Irman Setiawan.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *