Pulang Dari Dubai Usai Jadi TKW, Wanita Ini Ditangkap Kejati Sulbar Usai DPO Selama 3 Tahun

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Tim tangkap kejaksaan tinggi Sulawesi Barat berhasil menangkap terpidana Korupsi Dana Simpan Pinjam yang burong selama 3 tahun.

Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH, dalam keterangan rilisnya mengatakan, terpidana Jumiata Binti Tandu diamankan di daerah kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun.

“Selama melama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita,” kata Amiruddin. Kamis 10 Desember 2020.

Atas perintah kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, terdakwa ini sendiri menjadi orang ke 11 yang masuk dalam daftar pencarian orang yang berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Sulbar.

Masih kata, Amiruddin, Kepulangan terpidana Jumiata Binti Tandu ke Indonesia kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sul Bar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di kecamatan Wonomulyo kabupaten Polman.

“Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sul Bar yg dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir SH MH,” Kata Amiruddin.

Ia menambahkan, Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dr pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan Amar Putusan: 1. Pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dgn denda Rp.?50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan 2. Membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 Subsidair 5 bulan kurungan.

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati sul bar terus dilaksanakan dan langsung dipantau / diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung SH sbg upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I Dr. ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum menuntaskan tunggakan Buronan,”tutup Amiruddin.

Berita Terkait

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Berantas Geng Motor dan Kejahatan Jalanan Maut, Satreskrim Polres Polman Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:41 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Jumat, 25 September 2026 - 12:15 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Berita Terbaru