Ranperda Layak Anak dan Ranperda Pengarusutamaan Gender Kabupaten Polman Dibahas Tim Perancang Per UU Kemenkumham Sulbar

Polewali – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (9/16)

Bacaan Lainnya

Terkait dengan hal itu  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakanRapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pengarusutamaan Gender.

Rapat yang berlangsung di Aula Sipamandaq Kantor Balitbangren Kabupaten Polewali Mandar dibuka oleh Asisten III Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan Ranperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pengarusutamaan Gender telah melalui proses yang cukup lama karena menyangkut hak perempuan dan anak sehingga butuh kehati-hatian dalam penyusunannya sehingga diharapkan melalui pelibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM dalam tim penyusunan dan proses pengharmonisasian menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.

Hal itu juga menghindari materi muatan peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis atau tumpang tindih antara suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar.

Selanjutnya pelaksanaan Rapat dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Arpan Rinaldy Tambila Barre, S.H., yang menyampaikan Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan ini serta terima kasih atas pelibatan Kemenkumham Sulbar sejak proses awal sampai dengan tahapan ini sehingga substansi raperda merupakan kebutuhan hukum dan nilai-nilai sesuai kondisi di Polewali Mandar yang menjadi prioritas daerah demi menciptakan pengarusutamaan gender serta kelayakan anak dalam pelakasanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Hukum Kabupaten Polewali Mandar, Perwakilan OPD dan Kecamatan Pemerintah Daerah Kabupaten Polman, Perwakilan Forum Anak Kabupaten Polman, LSM penggiat pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, dan Perwakilan Balai Pemasyarakatan Kabupaten Polewali Mandar.

Raperda Kabupaten Polewali Mandar tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak akan dikembalikan untuk disempurnakan terkait materi muatan program Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang akan disesuaikan dengan Rencana Aksi Daerah.

Kemudian Raperda Kabupaten Polewali Mandar tentang Pengarusutamaan Gender sudah memperoleh kesepakatan Bersama antara tim penyusun, pemrakarsa, dan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar dan telah dilakukan paraf pengharmonisasian.

Selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai lampiran dari Surat selesai harmonisasi yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *