Iklan Google AdSense

Resmi Sudah Lelaki IW(28) Ditetapkan Tersangka Perkara Penyalah Gunaan Narkotika

- Jurnalis

Senin, 23 November 2020 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo-Resmi sudah lk IW (28), ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Res Narkoba Polres Wajo,Senin,23/11/2020.

Iklan Bersponsor Google

setelah ditetapkan menjadi tersangka, para tersangka tersebut terlihat dipindahkan dari Sel Titipan ke Rutan Mapolres Wajo.

lelaki IW (28) beberapa hari yang lalu diamankan sat res narkoba karna ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet.

Baca Juga :  Pembukaan Pelatihan Laundry Bagi Anak Binaan LPKA Kelas II Mamuju

“Hari ini lk IW (28) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik saya” ujar kasat res narkoba Akp Agus Salim, Sh.

Kasat Narkoba Akp Agus Salim, Sh juga menegaskan kepada pihak media ” untuk para tersangka kami sangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun “

Baca Juga :  Bupati Wajo : Pitumpanua Masuk Dua Besar Penyebaran Dalam Covid 19 Di Kabupaten Wajo

menurut kasat narkoba berkas perkara sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan kekejaksaan negeri wajo.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Berita Terbaru