Resmob Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU | RAKYATTA.CO — Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku pencabulan anak perempuan yang masih dibawah umur berinisial m (10) Tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas IV.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur bernama Suryadi alias Andi alamat Dusun Tumuki Desa Bambu ditangkap di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Karema tanggal 1 november 2021 sekitar pukul 17.38 wita.

” Berawal dari adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 283 / X / 2021 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 01 November 2021, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur, kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bersama piket SPKT Polresta Mamuju mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku Suryadi alias Andi, setelah diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polresta Mamuju untuk proses lebih lanjut,” Kata Pandu, Rabu 03/11/21.

”Motif pelaku ingin memuaskan nafsu birahinya. Pelaku memanggil korban masuk ke dalam kamar kosnya lalu pelaku membuka celananya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin dan melakukan masturbasi,”Kata Pandu

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentangpenetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014atas perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 289 Subsider pasal 281 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa
Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil
Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80
Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Kapolda Sulbar Instruksikan Jajaran Percepat Eliminasi TBC
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21 WIB

Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS

Berita Terbaru

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB