MAMASA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mamasa melalui Unit Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamsel) terus berupaya membangun kesadaran berlalu lintas di kalangan masyarakat. Pada Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WITA, personel Unit Kamsel yang terdiri dari Bripda Ahmad Harwan dan Bripda Ifin Juliarto melaksanakan kegiatan sosialisasi serta penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam giat tersebut, petugas menyampaikan himbauan krusial mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Penekanan utama diberikan pada aspek preventif, yaitu bahwa ketaatan terhadap regulasi merupakan kunci utama untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran di wilayah Kabupaten Mamasa. Pendekatan edukatif ini bertujuan agar masyarakat tidak hanya takut akan sanksi, tetapi memahami bahwa tertib berlalu lintas adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan diri dan orang lain.
Kasat Lantas Polres Mamasa, IPTU Eko Putra Irjayanto Zakiri, M., S.Tr.K., menegaskan bahwa edukasi adalah langkah fundamental dalam menciptakan budaya tertib. “Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat dari sekadar menghindari tilang menjadi sadar akan keselamatan. Dengan memahami UU Lalu Lintas, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam keadaan aman dan lancar, dengan respons positif dari warga yang hadir. Melalui upaya berkelanjutan ini, Satlantas Polres Mamasa berkomitmen menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat menjelang peringatan HUT RI ke-81 tahun 2026.










