SatNarkoba Polresta Mamuju, Ciduk Seorang Pemuda Miliki Dan Edar Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Dusun Rarani kecamatan Kalukku Mamuju.

Diketahui, Seorang lelaki atas nama inisial NM (23) yang berprofesi sebagai pedagang diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut bahwa benar kami telah menangkap Lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba. Lanjutnya

Kronologis kejadian, berawal ketika Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah jl. Poros tarailu kalukku sehingga dari informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.

Akhirnya Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan di Jl. Poros tepatnya dusun. Rarani kec. Kalukku Kab . Mamuju

Dan ditemukan padanya beberapa barang bukti berupa 10 (satu) sachet sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 (satu) sachet kecil di duga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial (A) yang berada di pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran. Jelas Kasat Narkoba

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :

-10 (sepuluh) sachet sedang diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu)sachet kecil di duga narkotika
-2(dua) sachet bekas pakai
-1(satu) pak sachet kosong
-2(dua) kaca pirex
-1(satu) alat isap bong
-2(dua) sendok pipet
-2(dua) kotak tempat rokok
-Rp. 600.000 uang tunai
-2(dua) korek api bekas pakai
-satu unit HP android realmi warna biru.

    Selanjutnya, Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
    Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa
    Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil
    Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80
    Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS
    Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
    Kapolda Sulbar Instruksikan Jajaran Percepat Eliminasi TBC
    Polantas Menyapa: Pengendara Tertib di Mamuju Dapat Hadiah Sayuran Segar Hasil Kebun Ditlantas Polda Sulbar
    Berita ini 14 kali dibaca

    Berita Terkait

    Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

    Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

    Kamis, 4 Juni 2026 - 11:59 WIB

    Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

    Kamis, 4 Juni 2026 - 10:23 WIB

    Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil

    Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

    Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

    Kamis, 4 Juni 2026 - 00:21 WIB

    Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS

    Berita Terbaru

    Advertorial

    Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

    Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB