Mamuju – Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang tergabung berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Dusun Rarani kecamatan Kalukku Mamuju.
Diketahui, Seorang lelaki atas nama inisial NM (23) yang berprofesi sebagai pedagang diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi Jumat 26 Juli 2024 membenarkan penangkapan tersebut bahwa benar kami telah menangkap Lelaki NM tepatnya di jalan poros Tarailu – Mamuju
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba. Lanjutnya
Kronologis kejadian, berawal ketika Team mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di wilayah jl. Poros tarailu kalukku sehingga dari informasi tersebut Team Opsnal Satres Narkoba Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.
Akhirnya Team berhasil mengamankan 1 (satu) orang Lelaki NM yang sementara melakukan penyalahgunaan Narkotika dipinggir jalan di Jl. Poros tepatnya dusun. Rarani kec. Kalukku Kab . Mamuju
Dan ditemukan padanya beberapa barang bukti berupa 10 (satu) sachet sedang yang diduga Narkotika jenis sabu, disimpan dalam bungkus rokok, 1 (satu) sachet kecil di duga Narkotika disimpan di dalam tas kecil hitam.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NM mengaku memperoleh barang tersebut dari inisial (A) yang berada di pasangkayu dan sekarang masih dalam pengejaran. Jelas Kasat Narkoba
Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :
-10 (sepuluh) sachet sedang diduga narkotika jenis sabu.
-1(satu)sachet kecil di duga narkotika
-2(dua) sachet bekas pakai
-1(satu) pak sachet kosong
-2(dua) kaca pirex
-1(satu) alat isap bong
-2(dua) sendok pipet
-2(dua) kotak tempat rokok
-Rp. 600.000 uang tunai
-2(dua) korek api bekas pakai
-satu unit HP android realmi warna biru.
Selanjutnya, Pelaku NM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga