SATOPS PATNAL PAS Tahun 2024 Rupbasan Mamuju Resmi Di Kukuhkan.

Rupbasan Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Barat menggelar Apel Pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) tahun 2024. Selasa (5/3/2024).

Dipusatkan di Lapangan Upacara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju, Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Drs. Marasidin, Bc. IP, M.H. dan turut serta sebagai peserta dan undangan pada kegiatan kali ini adalah jajaran Pimpinan Tinggi Pratama, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) beserta staf yang ikut serta dalam apel tersebut.

Bacaan Lainnya

Tim Satops Patnal Pas Rupbasan Kelas II Mamuju, serta Tim Satops Patnal Pas seluruh jajaran Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat resmi dikukuhkan pada apel pagi ini.

“Satops Patnal Pas dibentuk berlandaskan Tata Nilai Tri Cakti Abhinaya, yang berarti Tiga Kekuatan Menuju Kesempurnaan, dilaksanakan dengan tujuan mencapai kesempurnaan pemasyarakatan melalui tiga prinsip utama: Integritas, Profesionalitas, dan Sinergitas,” ucap Marasidin, salah satu Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Marasidin menambahkan bahwa Apel Siaga dan pengukuhan Tim Satopspatnal seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya oleh seluruh staf pemasyarakatan dan tim untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan keselamatan, serta memastikan bahwa semua staf pemasyarakatan mengikuti SOP dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Kepala Rupbasan Kelas II Mamuju, Muliyadi, yang juga turut hadir dalam kegiatan ini berharap dengan dikukuhkannya Tim Satops Patnal Pas Rupbasan Kelas II Mamuju, dapat memberi dampak positif terhadap kinerja Rupbasan Mamuju.

Dalam kegiatan tersebut dirangkaikan pula dengan Apel Siaga Jelang Bulan Suci Ramadhan & Idul Fitri 1445 H / 2024 H demi meningkatkan kewaspadaan.

Menurut Marasidin, Apel Siaga dan pengukuhan Tim Satopspatnal adalah langkah lanjutan dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, bertujuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan bagi petugas, narapidana, tahanan, dan anak selama bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. (s)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *