Satreskrim Polres Majene Ungkap Pelaku Penganiayaan Maut di Baruga

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJENE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Pengungkapan dilakukan pada Jumat malam, 8 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WITA dengan dukungan Subdit Jatanras dan DVI Polda Sulawesi Barat.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 6 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama Nurul Inaya (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur.

Korban dalam peristiwa tragis tersebut adalah Nursam (65), seorang wiraswasta yang juga tinggal di Lingkungan Baruga. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kediaman korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan ulekan batu sebanyak sembilan kali hingga menyebabkan sembilan luka robek di bagian kepala. Tidak hanya itu, pelaku juga diduga membakar korban di dalam kamar tidurnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Majene segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama Mita Handayani (40), warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban serta masyarakat.

Berita Terkait

Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh
Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri
Sabet Emas di Pangkorpasgat Cup 2026, Briptu Muh. Risaldi Kembali Harumkan Nama Polda Sulbar
Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman
Wakapolres Mateng Hadiri Musda III KAMMI Mamuju Raya, Dorong Sinergi Pemuda dan Kepolisian
200 Rider Ramaikan BKM Adventure Trail, Wakapolres Mateng Hadiri Perayaan HUT ke-5 Benteng Kayu Mangiwang
Kedepankan Kemanusiaan, Polisi Mediasi Kasus Pencurian Kotak Amal di Mamuju
635 Personel Siaga, Polisi Perketat Pengamanan Persija vs Persib di Depok
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:05 WIB

Wakapolres Metro Depok Turun Langsung, SPPG Tajurhalang Diperiksa Menyeluruh

Senin, 14 September 2026 - 12:39 WIB

Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri

Minggu, 13 September 2026 - 08:55 WIB

Terpengaruh Miras dan Bawa Samurai, Pria 30 Tahun Diamankan URC Polres Polman

Sabtu, 12 September 2026 - 21:48 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Musda III KAMMI Mamuju Raya, Dorong Sinergi Pemuda dan Kepolisian

Sabtu, 12 September 2026 - 19:08 WIB

200 Rider Ramaikan BKM Adventure Trail, Wakapolres Mateng Hadiri Perayaan HUT ke-5 Benteng Kayu Mangiwang

Berita Terbaru