MAMASA—Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat pagi, 20 September 2024, mulai pukul 10.30 WITA.
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah personel kepolisian terlibat, termasuk Bripka Abd Rauf, Briptu Ricky Sanjaya, Bripda Syahrul, dan Bripda Waism Maulana. Mereka berkeliling di beberapa titik strategis di Kabupaten Mamasa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran, terutama di kalangan pengendara sepeda motor, tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas. Para petugas juga mengingatkan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, mereka menekankan pentingnya tidak memarkir kendaraan sembarangan, yang dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketenangan umum.
Melalui kegiatan ini, Polres Mamasa berharap dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan di wilayah tersebut. Hingga laporan ini disusun, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif, menunjukkan respon positif dari masyarakat terhadap sosialisasi yang dilakukan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
















