Satuan PJR Ditlantas dan Ditsamapta Polda Sulbar Bubarkan Balapan Liar, 7 Motor dengan Knalpot Brong Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Sulawesi Barat bersama Ditsamapta Polda Sulbar melakukan patroli rutin yang untuk memastikan kamseltibcarlantas tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dari segala aktivitas balapan liar.

Di kawasan Jaur 2 Bandara tampa padang Mamuju, Minggu dini hari (22/2/26) pukul 06.00 Wita saat Asmara Subuh para petugas berhasil membubarkan gerombolan pengendara motor yang melakukan balapan liar.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong yang tidak hanya menyebabkan gangguan suara namun juga melanggar peraturan lalu lintas.

Dirlantas Kombes Pol Nurhadi Ismanto memberikan keterangan terkait penindakan tersebut. “Balapan liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran serius yang tidak dapat kita biarkan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan, aktivitas ini juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan nyawa baik pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Kendaraan yang diamankan saat ini disimpan di kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar dan akan melalui proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pelaku dan menerapkan sanksi yang tepat sebagai efek jera.”

Penindakan bukanlah tujuan akhir kami, melainkan upaya untuk mengingatkan dan mendidik agar seluruh pengguna jalan dapat bertindak sesuai aturan. Melalui edukasi yang berkelanjutan, kami harapkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban lalu lintas akan semakin meningkat khususnya di momen bulan suci Ramadhan, jelas Kombes Pol Nurhadi Ismanto.

Menurutnya, operasi pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik yang menjadi lokasi potensial pelanggaran.

Dirlantas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban jalan raya dengan tidak terlibat atau mendukung aktivitas ilegal semacam ini, serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang melalui nomor layanan masyarakat Polda Sulbar yang telah tersedia, tutup Dirlantas.

Kegiatan balapan liar dan penggunaan knalpot brong dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Jalan, serta dapat dikenai sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1.000.000,-.

Humas Polda Sulbar

 

Berita Terkait

Perdana, Kajati Sulbar Sambangi Polresta Mamuju, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Latpra Ops Patuh Marano 2026, Kapolda Sulbar: Utamakan Inovasi dan Pelayanan, Penegakan Hukum Langkah Terakhir
Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas
Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa
Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil
Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80
Tim Gabungan Polresta Mamuju dan Polda Sulbar Kerahkan Dua Anjing Pelacak Buru Pelaku Pemukulan Polisi di Demo BWS
Kapolresta Pimpin Langsung Penangkapan Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:46 WIB

Perdana, Kajati Sulbar Sambangi Polresta Mamuju, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sulbar Siap Kawal Sekolah Aman, Pelaku Kekerasan Harus Ditindak Tegas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:59 WIB

Kapolda Sulbar Hadirkan Air Bersih untuk Warga Pepana Mamasa

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:23 WIB

Pelaku Pemukulan Anggota Polisi Saat Demo BWS di Tangkap, Kabid Humas Pastikan Proses Hukum yang Adil

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:10 WIB

Siap-siap! 7 Juni 2026, Adu Kicau Kapolda CUP Hadir Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB