Sebanyak 16.880 Arsip di Kemenkumham Sulbar Hari Ini Dimusnahkan, Ini Harapan Kadiv Administrasi

Mamuju – Tim Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan atas apresiasi ke Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Hal itu disampaikannya atas upaya Kemenkumham Sulbar mengambil langkah dalam pengelolaan arsip.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya adalah salah satu upaya Kemenkumham Sulbar dalam pengelolaan Arsip” ujar Koordinator Tata Usaha Biro Umum Sekjen Kemenkumham

Yudha berharap agar kegiatan ini dapat di lakukan setiap tahun sehingga tidak terjadi penumpukan arsip, dan terselenggara pemusnahan arsip yang sesuai dengan aturan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala divisi Administrasi Rudi Hartono menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar dan jajaran siap melakukan langkah nyata untuk melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai dengan prosedur.

“Pemusnahan arsip, khusus Kantor Imigrasi Mamuju merupakan berkas yang telah di arsipkan sejak tahun 2009 hingga 2019 dengan jumlah 16.346 berkas permohonan dokumen perjalanan  sedangkan  berkas substantif Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar sebanyak 532 berkas” lanjut salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Rudi Hartono menambahkan bahwa Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang sudah tidak digunakan dapat dimusnahkan sehingga ruang penyimpanan dapat digunakan dengan lebih efisien dan juga sebagai bentuk kepada undang – undang mengenai pengelolaan arsip.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin berharap giat yang dilakukan jajarannya dapat menjadi contoh dan memotivasi seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat

“Agar dapat melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai dengan aturan perundang – undangan sehingga tidak terjadi penumpukan atau pemusnahan yang tidak sesuai dengan prosedur” pungkas Marasidin

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *