Sebanyak 16.880 Arsip di Kemenkumham Sulbar Hari Ini Dimusnahkan, Ini Harapan Kadiv Administrasi

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Tim Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan atas apresiasi ke Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Hal itu disampaikannya atas upaya Kemenkumham Sulbar mengambil langkah dalam pengelolaan arsip.

“Pemusnahan Arsip yang sudah habis masa retensinya adalah salah satu upaya Kemenkumham Sulbar dalam pengelolaan Arsip” ujar Koordinator Tata Usaha Biro Umum Sekjen Kemenkumham

Yudha berharap agar kegiatan ini dapat di lakukan setiap tahun sehingga tidak terjadi penumpukan arsip, dan terselenggara pemusnahan arsip yang sesuai dengan aturan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama itu, Kepala divisi Administrasi Rudi Hartono menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sulbar dan jajaran siap melakukan langkah nyata untuk melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai dengan prosedur.

“Pemusnahan arsip, khusus Kantor Imigrasi Mamuju merupakan berkas yang telah di arsipkan sejak tahun 2009 hingga 2019 dengan jumlah 16.346 berkas permohonan dokumen perjalanan  sedangkan  berkas substantif Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar sebanyak 532 berkas” lanjut salah seorang Kakanwil Unit Wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Rudi Hartono menambahkan bahwa Pemusnahan arsip dilakukan agar arsip yang sudah tidak digunakan dapat dimusnahkan sehingga ruang penyimpanan dapat digunakan dengan lebih efisien dan juga sebagai bentuk kepada undang – undang mengenai pengelolaan arsip.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin berharap giat yang dilakukan jajarannya dapat menjadi contoh dan memotivasi seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat

“Agar dapat melaksanakan tata kelola kearsipan sesuai dengan aturan perundang – undangan sehingga tidak terjadi penumpukan atau pemusnahan yang tidak sesuai dengan prosedur” pungkas Marasidin

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:21 WIB

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:16 WIB

Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:13 WIB

Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Berita Terbaru

Advertorial

Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:21 WIB