Sekda Wajo Mundur, PHI Batalkan Sampaikan di DPRD Wajo

SENGKANG, Rakyatta.co – Rencana Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo untuk menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Wajo, Senin 14 Juni 2021, terkait rekam jejak H.Amiruddin, Sekda Wajo yang kinerjanya dinilai tidak profesional dan berulangkali menuai sorotan, akhirnya dibatalkan.

Pembatalan rencana penyampaian aspirasi disampikan ketua PHI melalui suratnya yang ditujukan kepada ketua DPRD Wajo nomor 006/E/06.2021/PHI tertanggal 14 Juni 2022.

Dalam surat yang ditanda tangani, ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH MH, dikatakan, pembatalan rencana aspirasi karena adanya surat pengunduran diri H.Amiruddin S.Sos.MM, sebagai sekertaris daerah Kabupaten Wajo, tertanggal 14 Juni 2021, yang ditujukan kepada Bupati Wajo dan ditembuskan kepada PHI Kabupaten Wajo.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman SH. MH, yang dihubungi via selularnya, membenarkan pembatalan rencana penyampaian aspirasi hari ini.

“Iya, rencana penyampaian aspirasi sudah dibatalkan, saya sudah kirimkan surat pembatalan kepada ketua DPRD Wajo,” ujarnya.

Menurut advokat ini, pembatalan aspirasi dilakukan setelah PHI menerima tembusan surat dari Sekda Wajo, perihal pengunduran dirinya sebagai Sekda.

“Kami batalkan, karena Adami surat pengunduran dirinya Pak Sekda, sementara aspirasi yang akan kami sampaikan adalah menuntut Sekda mundur terkait sepak terjangnya selama menduduki jabatan Sekda,” jelasnya.

Sementara Sekda Kabupaten Wajo, Haji Amiruddin A yang dicoba untuk dimintai tanggapan seputar hal tersebut diatas hingga saat ini belum berhasil untuk ditemui dan begitu juga saat dicoba melalui telepon selulernya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *