Sidang Etik Selesai, Polri Pecat Kombes Agus Terkait Brigadir J

JAKARTA — Sidang kode etik terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J sudah selesai. Hasilnya, Polri memecat Kombes Agus.

“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etik perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Sanksi yang pertama dijatuhkan berkaitan dengan penahanan. Sanksi selanjutnya berkaitan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari kepolisian,” beber Dedi.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini terus bergulir hingga menyeret nama perwira polisi. Dalam kasus ini sudah ada tujuh perwira polisi yang berstatus sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J.

Pada Selasa, 6 September 2022, Polri menggelar sidang etik terhadap Kombes Agus dan sidang baru selesai pada sore hari ini. Dalam sidang etik ini, sebanyak 14 orang memberikan kesaksiannya. (*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *