RAKYATTA.CO, MAMUJU — MI (30) dan MZ (270 tidak berkutik usai diamankan satnarkoba polresta mamuju usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan di jalan Poros Mamuju Majene, Kecamatan Simbuang, Kabupaten Mamuju.
Dari tangan Keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kecil yang berisi shabu kristal bening, 1 ( satu ) sachet kecil yang berisi Kristal bening, 1 (satu) buah hp merek Oppo warna biru, 1 ( satu ) buah hp merek Samsung dan 1 (satu) buah dompet warna coklat
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolresta mamuju, sementara keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)