Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus bergerak memperkuat fondasi birokrasi yang efektif dan efisien. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulbar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa, 5 Agustus 2025.
Iklan Bersponsor Google
Rapat strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi. Turut hadir pula perwakilan dari Kemenkumham Wilayah Sulbar, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Setda, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.
Nur Rahmah menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Penataan ulang ini penting untuk mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar SDK dan Wakil Gubernur JSM,” ungkapnya.
Dalam arahannya, Nur Rahmah menyebut bahwa Ranpergub ini juga sesuai dengan arahan Direktorat FKKPD Kemendagri, untuk segera diproses ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham.
Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati pentingnya konsideran hukum yang kuat dalam setiap penyusunan regulasi. “Ranpergub ini hanya mengatur jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas jabatan fungsional mengacu pada tugas atasan langsung,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses perampingan perangkat daerah tidak menghapus fungsi-fungsi vital organisasi. Khusus untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), nomenklatur dan struktur diatur secara khusus dengan mengacu pada regulasi nasional.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulbar sedang serius membenahi birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Iklan Google AdSense