Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 Kanwil Kemenkumham Sulbar Berjalan dengan Lancar

- Jurnalis

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2024 Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat telah dilaksanakan dengan lancar.

Pada Kamis (15/6/2023), bertempat di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, kegiatan ini resmi ditutup oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Jawaruddin.

Dalam arahannya Jawaruddin menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini merupakan langkah awal dalam menentukan arah dan kebijakan serta program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 serta mempriorotaskan pengalokasian kegiatan yang mendukung capaian reformasi birokrasi serta kinerja kementerian hukum dan ham khususnya Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Guna mengefektifkan anggaran yang ada diharapkan agar disusun berdasarkan skala prioritas dan sesuai dengan postur agar meminimalisir revisi anggaran dan memastikan pelaksanaan anggaran agar dapat terserap secara maksimal,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan supervisi pagu indikatif Tahun Anggaran 2024 Kantor Wilayah dan UPT telah menyusun pagu sesuai dengan Pagu Indiatif dan berdasarkan kaidah-kaidah penganggaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya hasil penyusunan pagu indikatif akan dibuatkan pengantar untuk disampaikan ke Biro Perencanaan paling lambat tanggal 16 Juni 2023 berdasarkan surat dari kepala biro perencanaan nomor : SEK-PR.01.04-22 tanggal 26 Mei 2023, Hal Penyampaian Pagu Indikatif TA 2024 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan berharap agar dalam penyusunan RKA-KL TA 2024 memastikan penerapan kaidah-kaidah penganggaran yang baik.

Parlindungan menilai, penerapan kesesuaian jenis belanja, dan penerapan bagan akun standar yang tepat, sumber pendanaan serta standar biaya untuk mencapai target-target output prioritas, untuk menghindari tidak terserapnya anggaran di akhir tahun.

“Untuk itu, supervisi ini dilakukan agar RKA dapat menjadi landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana salah satunya adalah untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal“ lanjut salah seroang Kakanwil unit wilayah di bawah Kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru