Tak Berizin, Pengelola TV Kabel di Polman Diperiksa Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat meminta keterangan tertulis. Kahar, pemilik TV Kabel tak memiliki Nama dan  kelengkapan administrasi lazimnya sebagai sebuah badan usaha.

TV Kabel tak beridentitas tersebut ditemukan  Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Kamis, 25/02/2021.

Menyikapi temuan tersebut, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar Abd. Rahman yang memimpin tim langsung menyegel perangkat yang digunakan pelaku usaha LPB itu,”Kami langsung melakukan penyegelan, karena pihak pengelola tidak memiliki IPP dari Kominfo RI maupun surat perjanjian kerjasama bergabung dengan salah-satu lembaga penyiaran resmi yang telah mengantongi IPP” kata Rahman.

Usai dimintai keterangan di Polsek Wonomulyo, Kahar, mengakui bahwa sudah setahun lebih memancarluaskan siarannya dari Televisi Nasional termasuk siaran MNC Group yang tak boleh lagi disiarkan melalui perangkat analog seperti perangkatnya saat ini.
“Saya kurang lebih 1 tahun. LPB tanpa nama ini memancar luaskan siaran yang direlay oleh kami, termasuk siaran dari MNC Group,” jelas Kahar.

Menyikapi ada LPB tak berizin, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid menyesalkan adanya pengelola TV Kabel yang masih melakukan aktifitas penyiaran tanpa mengantongi izin bersiaran. “Kami sangat prihatin atas sikap pemilik LPB ini apalagi yang bersangkutan adalah tekhnisi salah-satu lembaga penyiaran berlangganan yang telah mengantongi IPP yang tentunya sudah sangat paham dengan aturan penyiaran yang berlaku” jelasnya.

Lanjut dijelaskan, KPID Sulbar kata Ahmad Syafri selalu melakukan pendekatan kepada seluruh lembaga penyiaran didaerah agar tertib administrasi, pelaku usaha TV Kabel semakin memahami pentingnya sebuah izin jika ingin bersiaran atau setidaknya ada niat bergabung dengan lembaga penyiaran berizin karena aturan memberi ruang untuk itu.

“Ada aspek hukum penyiaran yang harus dipatuhi oleh pemilik TV Kabel yaitu bahwa setiap orang atau pihak yang hendak menyelenggarakan penyiaran, wajib terlebih dahulu memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang secara tegas diatur bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaran Penyiaran,” tegas Ahmad Syafri.

(Humas KPID)

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB