Mamuju – Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polresta Mamuju terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Ruang SPKT hadir untuk melayani berbagai kebutuhan masyarakat, seperti penerimaan laporan pengaduan dan penerbitan surat keterangan kehilangan, dengan proses yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir selaku Piket Pawas Hari ini Rabu (4/12) mengatakan bahwa Polresta Mamuju senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud nyata dari program “Polri Presisi”
“Masyarakat yang membutuhkan pelayanan di SPKT tidak perlu khawatir tentang biaya, karena semua layanan seperti penerbitan surat keterangan kehilangan dan penerimaan laporan pengaduan diberikan secara gratis,” Lanjutnya
Selain itu, Polresta Mamuju juga memastikan seluruh personel yang bertugas di SPKT memberikan pelayanan dengan sikap profesional, ramah, dan responsif. Hal ini sejalan dengan tujuan institusi Polri untuk menjadi lebih dekat dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Masyarakat yang ingin melaporkan kehilangan barang, seperti KTP, SIM, STNK, atau dokumen penting lainnya, dapat langsung mendatangi ruang SPKT di Polresta Mamuju. Proses pelaporannya sederhana dan tidak memerlukan waktu yang lama. Ujarnya
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh warga untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tidak ragu untuk datang apabila membutuhkan bantuan. “Kami hadir untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ungkapnya