Iklan Google AdSense

Tata Cara Pengajuan Permohonan Paten Internasional Melalui PCT

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan sistem permohonan paten internasional yang memungkinkan pemohon melindungi invensinya di luar negeri. Tata cara pengajuan permohonan PCT ini dibahas secara mendalam pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Senin, 3 Februari 2025.

Iklan Bersponsor Google

Proses pendaftaran melalui PCT memungkinkan inventor memperoleh pelindungan di lebih dari 150 negara anggota. Sistem ini memberikan waktu kepada pemohon untuk mempertimbangkan pasar yang akan dimasuki, sehingga menghemat waktu dan memastikan inovasi terlindungi dengan tanggal pelindungan yang sama di berbagai negara. Melalui sistem tersebut, potensi pasar internasional dapat dimanfaatkan secara optimal.

M. Agung Triadi, Anggota Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) DJKI dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa tata cara pengajuan permohonan PCT secara garis besar melalui dua tahap, yaitu tahap Fase Internasional dan Fase Nasional.

Pada Fase Internasional pemohon diberikan waktu maksimal 30 bulan sejak tanggal pengajuan melalui paten.dgip.go.id. Setelah itu, permohonan akan melewati beberapa proses, yaitu penelusuran internasional, publikasi internasional, dan International Preliminary Examination (IPE) yang bersifat opsional.

Baca Juga :  Diharap Raih WBK, TPI Itjen Kemenkumham : Kami Do'akan Bapas Polewali Raih WBK

“Pemohon dapat mendaftarkan permohonan PCT melalui DJKI setelah memastikan bahwa permohonan paten yang akan diajukan sudah terdaftar di paten.dgip.go.id dengan memilih jenis permohonan PCT/ID,” ujar Agung.

Selanjutnya, pemohon akan memperoleh Internasional Search Report (ISR) dan Written Opinion (WO-ISA) yang berisi hasil penelusuran mengenai dokumen yang relevan dengan permohonan yang diajukan.

“Hasil ISR ini dapat digunakan pemohon sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah strategi bisnis yang tepat, sambil mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di setiap negara tersebut,” lanjutnya.

Perlu diketahui, pemohon memperoleh hasil ISR kurang lebih 16 bulan semenjak tanggal prioritas. Apabila hasil ISR pemohon kurang dari yang diharuskan maka pemohon dapat mengajukan IPE paling lambat 22 bulan semenjak tanggal prioritas.

“IPE ini bersifat optional sebagai pengajuan ketika pemohon ingin melakukan amandemen atau merasa keberatan dengan hasil WO-ISR dan meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali,” jelas Agung.

Setelah itu, permohonan akan dipublikasikan secara internasional guna memberikan pengungkapan teknis atas invensi yang dapat berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Serahkan Bantuan APD Untuk Satgas Aman Nusa II Siwalima 2020

“Apabila semua rangkaian tahap internasional telah dilewati maka pemohon akan masuk ke Fase Nasional yaitu pengajuan permohonan PCT di negara tujuan maksimal 30 bulan semenjak tanggal prioritas,” terang Agung.

Pada Fase Nasional pemohon dapat melakukan proses pengajuan secara mandiri atau melalui konsultan KI pada negara yang dituju. Informasi umum terkait negara tujuan dapat dilihat di laman https://www.wipo.int/pct/en/guide/index.html.

Agung juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam membaca informasi teknis terkait pendaftaran PCT yang tersedia di situs resmi WIPO.

“Kesalahan dalam pengisian data dapat memperlambat proses permohonan PCT. Oleh karena itu, pemohon atau konsultan KI harus benar-benar teliti dalam memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku,” tutupnya saat menjawab pertanyaan peserta webinar.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh DJKI.

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Suprtaman Andi Agtas itu berharap hal itu dapat memberi dampak terhadap masyarakat

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

TPP ASN Naik Kelas: Kominfo Sulbar Gaspol Modernisasi Sistem Digital 2026
Pasar Murah Serbu Festival Literasi Sulbar 2025: Ketapang Gaspol Tekan Inflasi, Harga Pangan Diburu Warga
Festival Literasi Sulbar 2025 Meledak Antusias! Ribuan Siswa Serbu Lomba Menggambar ‘Perpustakaan Impianku’
Wagub Sulbar Turun Tangan! RSUD Diperintahkan Jemput Warga Sakit yang 4 Tahun Terbaring
Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae
Sekprov Sulbar “Semprot” OPD: Enam Kadis Mangkir, Disiplin ASN Dianggap Alarm Bahaya
Polsek Tommo Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ibadah Umat Hindu Pada Perayaan Hari Raya Galungan
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Resmi Huni Rujab: Ini Kewajiban, Bukan Pilihan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 17:39 WIB

TPP ASN Naik Kelas: Kominfo Sulbar Gaspol Modernisasi Sistem Digital 2026

Rabu, 19 November 2025 - 17:36 WIB

Pasar Murah Serbu Festival Literasi Sulbar 2025: Ketapang Gaspol Tekan Inflasi, Harga Pangan Diburu Warga

Rabu, 19 November 2025 - 17:32 WIB

Festival Literasi Sulbar 2025 Meledak Antusias! Ribuan Siswa Serbu Lomba Menggambar ‘Perpustakaan Impianku’

Rabu, 19 November 2025 - 17:29 WIB

Wagub Sulbar Turun Tangan! RSUD Diperintahkan Jemput Warga Sakit yang 4 Tahun Terbaring

Rabu, 19 November 2025 - 12:07 WIB

Jambret Ditangkap dalam 6 Jam! Resmob Polresta Mamuju Gerak Cepat Ringkus Pelaku di Jalan Maccirinnae

Berita Terbaru