MAMUJU — Jajaran ASN di Lingkup Pemkab Mamuju, dilarang keras menggunakan Kendaraan Dinas (Randis), saat melakukan mudik lebaran 1443 H.
Hal itu disampaikan oleh Sekkab Mamuju, Suaib, kepada awak media, saat dikonfirmasi di Kantornya, Kamis, 21/04/22.
Menurutnya, idealnya Kendaraan Dinas hanya boleh dipergunakan pada waktu jam kerja bagi para ASN, khususnya di lingkup Pemkab Mamuju.
“Saya berharap, teman-teman yang kepala dinas atau yang eselon tiga, janganlah digunakan Randis itu, pada saat libur,” ucap Suaib.
Selain itu ia menuturkan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pada para ASN di Lingkup Pemkab Mamuju, jika didapati menggunakan Randis saat momen mudik.
“Jelas ada sanksinya, karena secara tegas memang sedari awal itu dilarang,” tutupnya.(Mp/Fth)