Terkesan Kebal Hukum, DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran Kinerja Polres Pangkep Dipertanyakan.

- Jurnalis

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANGKEP — Pihak keluarga terdakwa dalam kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang (An Terdakwah Imran Rasyid Alias Simon) Desa Kabba Kecamatan Minasetenne Kabupaten Pangkep merasa kesal dan kecewa atas rasa keadilan proses hukum oleh pihak penegak hukum dalam hal ini pihak Satresnarkoba Polres Pangkep.

Pasalnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba Irwan alias Iwan alamat Desa Kabba, Pangkep yang sempat menjadi buruan DPO narkoba Polres Pangkep beberapa waktu hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum tersentuh proses hukum oleh pihak kepolisian Polres Pangkep.

Padahal sebelumnya bersangkutan sempat disebut sebut namanya oleh pihak terdakwa Imran Rasyid alias Simon dalam kasus narkoba yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Pangkep setelah dijatuhi vonis hukuman oleh pihak Pengadilan Negeri Pangkep 4 tahun kurungan dan bersama rekanya Firman yang dihukum sekitar 8 bulan kurungan dimana saat ini sudah bebas.
Dimana sebelumnya terdakwa Imran Rasyid alias Simon baik masih saat proses hukum pihak Polres Pangkep itu menyebutkan kalau barang haram tersebut berasal dari bandar atau ditempati mengambil membeli barang tersebut dari Iwan, begitupun juga saat proses hukum di Kejaksaan Negeri Pangkep dan proses  persidangan Pengadilan Negeri Pangkep yang menyebutkan kalau barang haram tersebut alias narkoba itu asalnya dari Iwan.

Bahkan saat itupun bersangkutan Iwan, oleh pihak Satnarkoba Polres Pangkep menjadi buruan target sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan bahkan saat itu sedang dicari cari pihak Kepolisian Pangkep sebagai DPO narkoba, namun saat itu sekitar 8 bulan lalu bersangkutan Iwan melarikan diri alias kabur meninggalkan Pangkep.

“Ini yang kasi rasa kecewa atas rasa keadilan hukum yang kami nilai tidak sesuai rasa keadilan dan merasa amat kecewa dan kesal, kok bersangkutan alias Iwan ini sudah ada kembali berkeliaran di Kampung Desa Kabba Pangkep kok tidak tersentuh hukum sama sekali bahkan kesan pihak kepolisian Pangkep tidak melakukan apa apa tindakan atau proses hukum dan membiarkan bersangkutan begitu saja, padahal barang haram tersebut milik Iwan dan terdakwa membeli dan mengambil dari Iwan, sedangkan keluarga kami yakni terdakwa Imran Rasyid alias Simon masih menjalani sisa hukuman atas vonis hukuman yang diterimah oleh hakim pengadilan saat itu 4 tahun kurungan penjara dan saat ini masih berada dalam lapas Pangkep”.Kesal Andi Erwin kerabat keluarga Imran Rasyid alias Simon dan Enna/Abd Rasyid Orang tua terdakwa Simon.

Ia pun meminta agar adanya rasa keadilan yang bisa didapatkan dan berangkutan Iwan bisa menjalani proses hukum seperti keluarganya, kok bisa orang yang sebagai bandarnya dan ditempati membeli atau mengambil barang kok bebas ini kan aneh dan apa dengan pihak kepolisian kok bisa begitu proses hukumnya.

Dirinya pun berharap agar pihak Polda Sulsel dan Polres Pangkep agar kiranya bisa memberikan rasa keadilan sesuai Undang Undang dan aturan hukum di Indonesia.”Kami minta pihak Polda dan Polres Pangkep agar adanya proses hukum terhadap bersangkutan dan secepatnya bisa mengamankan bersangkutan sebelum kembali kabur melarikan diri lagi, jangan hanya keluarga kami yang sebagai korban pemakai narkoba yang dapatkan hukuman dan proses hukum, dimana rasa keadilan hukum.Sesalnya

Sedang Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Putut Yuhda yang dikonfirmasi dan ditemui lansung diruang kerjanya di Mapolres Pangkep terkait hal tersebut diatas mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari hal tersebut dan berkasnya, pasalnya dirinya belum mengetahui pasti hal tersebut karena baru bertugas dan belum cukup sebulan menjadi Kasat Narkoba Polres Pangkep.

“Insyah Allah kami akan coba pelajari dan tindak lanjuti atas aduan laporan info tersebut soal DPO dalam kasus narkoba, kami akan cek dulu dan tindak lanjuti karena itu baru kami ketahui dan belum sebulan menjabat tugas di Polres Pangkep”.Ucapnya saat ditemui kemarin diruang kerjanya Mapolres Pangkep.(*)

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Berita Terbaru