Tersangka & Barang Bukti Korupsi Lapas Perempuan Mamuju di Limpahan Ke Penuntut Umum

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Hari ini tersangka dan barang bukti perkara korupsi pembangunan gedung lembaga permasyarakatan perempuan (LPP Kalukku) resmi diserahkan penyidik pidsus Kejati Sulbar ke Penuntut umum Kejari Mamuju.

Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, SH, Rabu (5/1/2022).

Amiruddin menjelaskan, Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DIDIK ISTIYANTA, SH., MH.) Nomor: PRINT – 09/P.6.5/FD.2/01/2022, tanggal 04 Januari 2022 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, maka pada hari ini Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 15.00 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka MUNIR, S.Pd.M.Si., SAIFUL BAHRI, S.Sos., dan ANDI WELLO T. dan HJ. AMINAH berikut barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH./Kasi Penyidikan) dengan didampingi (HIJAZ YUNUS, SH., MH./Kasi Penuntutan) serta Penytidik lainnya, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju yang diterima langsung oleh ANDI MUH. TAUFIQ ISMAIL, SH., MH. sebagai Kasi Pidsus Kejari Mamuju yang sebelumnya Penyidik dari Pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh DR. RIZAL F, SH., MH. mengeluarkan para Tersangka dari Rutan Klas IIB Mamuju untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

Adapun Posisi Kasus, kata Amiruddin, Bahwa pada Tahun Angaran 2018 dilaksanakan Pembangunan Gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan, dalam pelaksanaannya kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah)  Bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 % dan telah dibayarkan 100 %, akan tetapi terdapat kekurangan Kuantitas maupun Kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara.

“Bahwa terdakwa MUNIR, S.Pd.M.Si., selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan Pelaksanaan atau penyelesaian Pengadaan Barang atau Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kenyataan, menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang dan Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sesuai dengan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progress pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 2.482.796.018,99- (dua milyar empat ratus delapan puluh dua juta  tujuh ratus Sembilan puluh enam delapan belas rupiah Sembilan puluh Sembilan sen),” ujarnya.

Untuk terdakwa SAIFUL BAHRI, S.Sos. selaku Pelaksana kegiatan/Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

Bahwa Terdakwa ANDI WELLO T, selaku Pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SAIFUL BAHRI, S.Sos.  untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, ANDI WELLO T melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara

Bahwa terdakwa Hj. AMINAH, selaku Konsultan Pengawas/Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Pasal yang disangkakan :

Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Alasan dilakukan penahanan :

Pasal yang disangkakan kepada Terdakwa adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun.

Adanya kekhawatiran bahwa terdakwa akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya

Waktu dan tempat penahanan :

Terdakwa MUNIR, S.Pd.M.Si., SAIFUL BAHRI, S.Sos., ANDI WELLO T dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (DAMRAH MUIN, SH., MH.) selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Untuk terdakwa Hj. AMINAH.ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 05 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas III Kalukku, yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

Berita Terkait

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera
Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat
Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

MUKERWIL I BPW KKSS SULBAR 2026: Perkuat Sinergi Warga KKSS Menuju Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi

Mamasa

Kades Masoso Mamasa Diduga Ancam Wartawan

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:15 WIB