MATENG|RAKYATTA.CO| Peristiwa pemukulan terhadap Muh. Fedriansyah (15) hingga mengalami lumpuh otak akhirnya menuai hasil.
Dikonfirmasi awak media, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Argo Pongky Atmojo mengatakan, Terkait peristiwa tersebut kami telah mengamankan pelaku.
“Sudah ada dua pelaku saya tahan pak dan itu sudah tersangka”, Ujar Argo Senin 3 Januari 2022.
Kata dia, Kami telah mengamankan pelaku yang berinisial T (27) dan AW (31) yang saat ini kami tahan di Pokres Mateng.
Sementara itu kata Argo, Pasal yang dikenakan ialah pasal 351, 170, 80, UU Kuhp dan UU perlindungan anak.
Terkait hal itu pelaku akan dijerat hukuman kurang lebih empat (5) tahun penjara.
Ia berharap adanya informasi yang beredar terkait lambatnya kami menangani kasus itu tidaklah benar.
“LPnya itu bulan November 2021 bukan Oktober, Makanya kami baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi” Sebut argo
Argo katakan, Apapun alasannya kami pasti bekerja secara profesional. Tandasnya.
Penulis : Ancha
Editor : Tim Redaksi