Tidak Ada Toleransi, Pemkab Wajo Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Oknum ASN Yang Terlibat Narkoba

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENGKANG, Rakyatta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), merespons tertangkapnya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) oleh aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Selain hukuman pidana, sanksi disiplin juga menanti oknum ASN yang terbukti narkoba. Kepala BKPSDM Wajo, Herman, mengatakan ASN yang melakukan perbuatan pidana dan sudah mendapatkan ketetapan putusan oleh pengadilan akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin.

“Kalau putusannya sudah inkrah dari pengadilan, maka ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan dengan pelanggaran yang telah dilakukannya,” jelas Herman, Selasa (6/7/2021).

Adapun sanksinya, lanjut Herman, jika hukuman disiplin berat, yaitu dilakukan penurunan pangkat selama tiga tahun atau akan diberhentikan jabatannya sebagai ASN.

Menurut Herman, jika surat penahanannya sudah keluar dari pihak kepolisian, oknum ASN itu akan diberhentikan sementara waktu sebagai ASN dan hanya menerima gaji 50 persen.

“Kalau surat penahanannya sudah keluar, maka oknum tersebut akan diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen. Jika putusannya inkrah, maka gajinya akan disetop 100 persen,” beber Herman.

ASN Pemkab Wajo berinisial A (38) yang ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini jadi perhatian publik. Dia yang diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Wajo mengantongi saset plastik sabu-sabu 0,29 gram.

Menurut kepolisian, A diamankan di Jalan Rusa, Sengkang, Wajo. Parahnya, saat ditangkap, A masih mengenakan seragam dinas.

Tersangka terjaring dalam Operasi Antik 2021 yang dilaksanakan oleh jajaran Polres Wajo dengan sasaran penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Sebelum penangkapan A, Herman mengungkapkan ada dua ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Satu di antaranya telah dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai ASN.

“Satu ASN sudah diberhentikan karena telah dua kali melakukan pelanggaran pidana. Satunya lagi masih dalam proses di Inspektorat,” kata mantan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Wajo ini.

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu
Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:15 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Keberhasilan KDMP di Kabupaten Pasangkayu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Berita Terbaru