Tim Resmob Polresta Mamuju Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor dan Hand Phone yang Meresahkan Kota Mamuju

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuuu tentang pencurian motor dan Hand phone, Tim Resmob Polresta mamuju berhasil menangkap

Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa dini hari, 4 Nopember 2025

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut diatas

Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di kecataman Tommo Mamuju. Lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju. Jelas Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000,- Tambahnya

Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya. Ujar Akp Agustinus Pigay

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ungkapnya

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 366 / X / 2025 / SPKT / Resta Mamuuu tentang pencurian motor dan Hand phone, Tim Resmob Polresta mamuju berhasil menangkap
Nursalam alias Kaco (20) di Tommo Mamuju, Selasa dini hari, 4 Nopember 2025

Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Agustinus Pigay membenarkan pengungkapan tersebut diatas

Benar, Tim Resmob berhasil menangkap seorang pria bernama Nursalam Alias Kaco di kecataman Tommo Mamuju. Lanjutnya

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor baru merek honda scoopy Nopol X 123 YZ No Mesin JMH1E1260192 No Rangka MH1JMH112SK261789 dan 2 unit handphone milik Mukhlis di jalan Pattimura mamuju. Jelas Kasat Reskrim

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 22. 500.000,- Tambahnya

Adapun pelaku melakukan pencurian agar dapat membahagiakan pacarnya, Dimana hasil curian tersebut diberikan kepada pacarnya. Ujar Akp Agustinus Pigay

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Ungkapnya

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru