Tim Resmob Polresta Mamuju Ungkap Dan Tangkap Jaringan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kinerja Tim Resmob Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan kejahatan diwilayah hukum Polresta Mamuju

Diketahui, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) Warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan

Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024

Selain kedua tersangka, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar Propinsi Sulawesi selatan

Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diaamankan :

  • 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios warna putih.
  • 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih.

Kronologis kejadian, Awalnya pelaku Lk. SU datang ke rental milik korban menyewa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TERIOS selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,- dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan Handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju.

Selanjutnya, Ditempat yang sama datang pelaku Lk. MM menyewa atau rental 1 (satu) Unit mobil TOYOTA CALYA selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju. Jelas Kapolresta Mamuju

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar

Berita Terkait

URC Ditreskrimum Polda Sulbar Bergerak, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran Patroli
Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart
Lansia 87 Tahun Hilang Saat Gembala Sapi, Ditemukan Meninggal di Irigasi Polman
Kejutan Penuh Keakraban, Kapolresta Mamuju Berikan Surprise HUT TNI ke-81 di Kodim 1418/Mamuju
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag
Kapolresta Mamuju Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag
Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Sat Reskrim Polres Majene Hunting Tengah Malam
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:43 WIB

URC Ditreskrimum Polda Sulbar Bergerak, Premanisme dan Balap Liar Jadi Sasaran Patroli

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Lansia 87 Tahun Hilang Saat Gembala Sapi, Ditemukan Meninggal di Irigasi Polman

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:45 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:25 WIB

TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag

Berita Terbaru