Mamuju – Kinerja Tim Resmob Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan kejahatan diwilayah hukum Polresta Mamuju
Diketahui, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil meringkus 2 orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan atau rental
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial SU (39) Warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah
Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya laporan terhadap korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP / B / 50 / III / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan
Kemudian, atas laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024
Selain kedua tersangka, pada penangkapan itu tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju juga dapat mengamankan barang bukti kendaraan roda empat sebanyak dua unit yang telah dijual oleh tersangka di kabupaten Pinrang dan kota Makassar Propinsi Sulawesi selatan
Adapun barang bukti kendaraan roda empat yang diaamankan :
- 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Terios warna putih.
- 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya warna putih.
Kronologis kejadian, Awalnya pelaku Lk. SU datang ke rental milik korban menyewa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU TERIOS selama 1 bulan dengan membayar sebesar Rp. 5.000.000,- dan beralasan memakai mobil untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke kantor Pemprov Sulbar namun hilang dan Handphone tidak bisa dihubungi sehingga korban membuat laporan pengaduan di ruang SPKT Polresta Mamuju.
Selanjutnya, Ditempat yang sama datang pelaku Lk. MM menyewa atau rental 1 (satu) Unit mobil TOYOTA CALYA selama dua hari dengan membayar sebesar Rp. 600.000,- dan beralasan mau pergi ke acara keluarganya di Kabupaten Polman selama 2 hari namun menghilang dan sudah tidak ada kabar sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju. Jelas Kapolresta Mamuju
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU (39) dan MM (35) ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar