Tina-Ado Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran Calon Petahana Habsi-Irwan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Mediasi lewat musyawarah tertutup antara Calon Nomor Urut 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud (Tina-Ado) dan KPU Mamuju tak menemukan kesepakatan. Selasa (29/9/2020).

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menerangkan, karena tidak menemukan kesepakatan proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka. Besok.

“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak pemohon, termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin saat dikonfirmasi usai memimpin jalanya musyawarah.

Meski tak merinci apa dan bagaimana proses musyawarah, Calon Bupati Sutinah Suhardi mengaku tetap akan melanjutkan proses gugatan yang diajukan.

“Kami di pihak pemohon tetap ingin lanjut dengan permohonan (gugatan) kami,” paparnya.

Sementara itu kuasa hukum KPU Mamuju DR Rahmat Idrus menegaskan, sebagai pihak termohon akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa yaitu putusan KPU tentang penetapan pasangan calon.

“Sehingga semua meteri terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,” terangnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Tina-Ado resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju. Kamis lalu.

Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi-Irwan dinilai tidak memenuhi syarat.

Calon Petahana diduga melanggar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.

 

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB