Tingkatkan Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham Sulbar Bangun Kolaborasi dengan Kepolisian Daerah

- Jurnalis

Jumat, 8 Maret 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya adalah Layanan Administrasi Hukum Umum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat dalam hal ini Bidang Pelayanan Hukum memenuhi undangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk memberikan keterangan terkait prosedur pendirian persekutuan komanditer atau CV dan penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada Kamis (7/3/2024).

Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Wardi, S.H., M.Si didamping oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zainuddin, S.E bersama Staf memberikan keterangan mengenai permasalahan dimaksud didepan penyidik diruangan SUBDIT V SIBER.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wardi menyampaikan bahwa pendirian persekutuan komanditer (CV) dilakukan oleh pemohon yang dikuasakan kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Jadi dalam hal pendaftaran pendirian CV, para pemohon menghadap langsung kepada Notaris dan Notaris yang melakukan pengisian pada aplikasi tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemohon.

Baca Juga :  Wakapolresta Mamuju Cek Kesiapan Pengamanan di TPS Wilayah Kecamatan Papalang dan Sampaga

Permohonan mengenai pendaftaran pendirian CV yang telah diinput oleh Notaris melalui aplikasi SABU dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia secara elektronik dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah permohonan diterima oleh Ditjen AHU maka Menteri menerbitkan SKT CV dan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. SKT yang sudah disampaikan kepada pemohon dalam hal ini Notaris dapat langsung mencetak SKT tersebut. Sambung Wardi.

Setelah dari SUBDIT V SIBER, tim Kantor Wilayah melanjutkan Koordinasi dengan Korwas PPNS terkait permintaan data PPNS aktif di Sulawesi Barat.

Fajar dalam hal ini perwakilan dari Korwas PPNS menyampaikan bahwa kami selaku Korwas PPNS senantiasa memperbarui data PPNS karena banyak pejabat PPNS yang sudah mutasi keluar dari wilayah Sulawesi Barat dan masuk di Sulawesi Barat termasuk Pejabat PPNS yang dimutasi atau promosi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Baca Juga :  Jelang Pilkades, Kodim 1402/Polman Gencar Lakukan Serbuan Vaksinasi

Terkait dengan PPNS yang baru mengikuti diklat di mega mendung, untuk Tahun 2024 ini belum ada PPNS yang melapor ke Korwas PPNS jadi data yang ada masih sama dengan tahun sebelumnya yakni berjumlah 72 PPNS di Sulawesi Barat. Lanjut Fajar

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajarannya.

“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan, sehingga tujuan dari organisasi dapat terlaksana dengan baik” pungkas salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Berita Terkait

Koordinasi Dengan Pemda Pasangkayu, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pelaksanaan Desa Sadar Hukum
PJA Tahun 2025 Akan Digelar, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Ajak Pemda Lakukan Persiapan
Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Sebut Mendukung Kebijakan Pelaksanaan Efisiensi Anggaran
Gelar Rapat Analisis Konsepsi/Pra Harmonisasi Ranperda, Kadiv P3H Kemenkum Sulbar Minta Jaga Kualitas Layanan Penyusunan Perda
Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 dan Hearing Dialog untuk Pembangunan Desa DPRD Provinsi Sulawesi Barat
DPRD Sulbar dan DPRD Polman Bahas Permasalahan Distribusi Air Bersih di Tiga Kecamatan
Ketua DPRD Sulawesi Barat Gelar Hearing Dialog di Dua Titik di Mamuju Tengah
Komisi II DPRD Sulbar Gelar RDPU dengan Aliansi Masyarakat Gentungan Raya dan Kanang-Kanang Terkait Dampak Tambang Pasir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:27 WIB

Koordinasi Dengan Pemda Pasangkayu, Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Pelaksanaan Desa Sadar Hukum

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:17 WIB

PJA Tahun 2025 Akan Digelar, Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv P3H Ajak Pemda Lakukan Persiapan

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:13 WIB

Kadiv Yankum Kemenkum Sulbar Sebut Mendukung Kebijakan Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:03 WIB

Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 dan Hearing Dialog untuk Pembangunan Desa DPRD Provinsi Sulawesi Barat

Rabu, 5 Februari 2025 - 22:59 WIB

DPRD Sulbar dan DPRD Polman Bahas Permasalahan Distribusi Air Bersih di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru