Iklan Google AdSense

Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Valencya Bebas

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG |RAKYATTA.CO — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Iklan Bersponsor Google

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menarik tuntutan satu tahun penjara terhadapnya.

“Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :  Brimob Polda Sulbar Gelar Apel Pasukan Operasi Aman Nusa II 2019

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan.

Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang – Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti.

Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Valencya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan KDRT terhadap suaminya, Chang Yu Ching.

Baca Juga :  15 Februari Golkar Sulbar Gelar Pleno Penetapan, Semua Calon Bupati Wajib Hadir untuk Paparkan Visi Misi

Kasus ini mendapat sorotan hingga membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap dengan melakukan eksaminasi khusus.

Dalam eksaminasi tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.

Penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pun melanjutkan penanganan perkara Valencya.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, MUI Prov. Sulbar Ajak Warga dan Akademisi Bersatu
Polresta Mamuju Gerak Cepat Bantu Back Up Polsek Tapalang Redam Keributan Antar Suporter Sepak Bola
Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI
Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi
Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau
Meriahkan HUT ke 80 Kemerdekaan RI, Kapolsek Kalukku Buka Open Turnamen Bola Volly Cup IV
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin di Kota Mamuju
Respon Cepat Bhabinkamtibmas Saletto Tangani Tanah Longsor di Jalan Poros Mamuju – Majene
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:44 WIB

Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, MUI Prov. Sulbar Ajak Warga dan Akademisi Bersatu

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:47 WIB

Polresta Mamuju Gerak Cepat Bantu Back Up Polsek Tapalang Redam Keributan Antar Suporter Sepak Bola

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Polsek Tommo dan KUA Gelar Pembagian Bendera Merah Putih Jelang Hut ke 80 Kemerdeksan RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:31 WIB

Posyandu Bhayangkari Cabang Kota Mamuju Kolaborasi Puskesmas Binanga Rutin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bayi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Dapatkan Sembako Harga Terjangkau

Berita Terbaru