Unit Resmob & Satreskrim Polres Polman Ringkus Pelaku Penganiayaan

POLMAN — Unit Resmob dan Satreskrim Polres Polman Polda Sulbar meringkus terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, Sabtu 14 Mei 2022.

Penangkapan kedua terduga pelaku di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro

Adapun identitas kedua pelaku yakni WR (27) dan YN (19) warga dusun Pariangan, Desa Pussui, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polman

Kapolres Polman AKBP AKBP Agung Budi Leksono, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan adanya dua laporan polisi Tentang Dugaan terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Sementara motif Pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena mengira ada warga Dsn Pasaingaran yang diserempet oleh korban dan teman-temannya saat melintas menuju acara pernikahan,” ujar Kapolres.

Selain mengamankan terduga pelaku, Kata Kapolres Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Sebilah parang besi dengan panjang 57 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna putih, Sebilah parang besi dengan panjang 43 cm dengan gagang kayu dan sarung coklat dililit tali warna hijau. Sebilah parang besi dengan panjang 37 cm dan gagang kayu tanpa sarung parang dan Sarung parang dari kayu berwarna crem dan dililit tali warna coklat dan putih

“Untuk Barang bukti  sebilah parang yang digunakan oleh diduga pelaku. Sementara penyidik Masih didalami adanya keterlibatan pelaku lainnya. Dan Penyidik telah mengamankan beberapa orang yg terlibat dalam peristiwa tersebut. Dan untuk 2 orang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku dan mendalami keterlibatan teman lainnya,” tutup Kapolres.(*)


Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *