Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya saat ini terus melakukan penataan Barang Milik Negara (BMN)
“Hal ini sesuai dengan arahan Pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka pengelolaan BMN sesuai aturan yang berlaku” ucap salah seorang Pimti Pratama di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat pembahasan sertifikasi tanah hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat pada Ruangan Seno Adji. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Slamet Pramoedji, Kepala Bagian Umum Sudarsono, Kasubbag Pengelola Keuangan & BMN, Mansyur, Kepala LPP Mamuju, Marwati, Kepala Rupbasan Mamuju, Muliyadi, Kasi Pembinaan LPKA Mamuju Setjen, Kepala Kantah Mamuju dan Perwakilan dari Dinas Perkim.
Pada rapat tersebut disamlaikan perubahan sertifikat tanah 3 (tiga) upt, proses hibah tambahan tanah, dan permohonan sertifikat tanah Rumah dinas di Rangas.
Kepala Divisi Administrasi dalam kesempatannya menyampaikan terkait kendala yang terjadi pada sertifikasi tanah dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat.
“Akan dilaksanakan Pengukuran tanah Kembali Bersama dengan Kantah Mamuju pada lokasi tanah di Kaluku pada Selasa, 26 September 2023” ujarnya
Selanjutnya akan dilaksanakan pengecekan dan/atau pematokan tanah Bersama dengan dinas perkim, dengan menghadirkan pemilik batas tanah pada Minggu, 24 September 2023.
Kanwil Kemenkumham diharapkan segera melakukan permohonan pengukuran tanah yang berada di Kaluku kepada Kantah Mamuju.