Mamuju – Kantor Imigrasi Mamuju mendapat kunjungan dari Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Rabu (14/6/2023).
Kunjungan Tim yang dipimpin oleh Sukowijono Koordinator Yankomas Wilayah III ini dalam rangka Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.
Dalam kunjungannya, Tim mengecek langsung Ruangan Pos Pelayanan Yankomas yang berada di Ruang Pelayanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mamuju serta memberikan saran dan masukan terhadap fasilitas pada Pos Yankomas yang ada di Kantor Imigrasi Mamuju.
Sukowijono menjelaskan terkait Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia bahwasannya Pos Yankomas berganti menjadi Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia.
Kemudian Ia juga menerangkan keharusan Pos Pelayanan tersebut berada di posisi depan dan mudah dilihat oleh masyarakat, dan juga penambahan spanduk dan banner atau media informasi lainnya terkait Pos tersebut sehingga masyarakat mengetahui bahwa di Kantor Imigrasi Mamuju terdapat layanan Pengaduan HAM.
Ia berharap Kantor Imigrasi Mamuju dapat membantu pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.
“Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM yang selanjutnya disebut dengan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM,” ujarnya