Wagub Sulbar Terima Perwakilan Petani Sawit, Minta Jalankan Amanah Konstitusi

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan digelar di ruang kerja Wagub Sulbar pada Senin , 19 Mei 2025

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri,

Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, menegaskan komitmennya untuk bertindak adil. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia juga mengumumkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah. Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan & Perkebunan, Inspektorat dan APSP.

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” tegas Wagub Sulbar yang juga pendamping Gubernur Suhardi Duka ini.

Dalam diskusi terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit. Namun, menurut APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim secara bergantian memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

APSP mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku.

Berita Terkait

Gubernur Sulbar Kukuhkan Pengurus FKUB 2026–2031, Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas
BPBD Sulbar Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Mamuju, Warga Terdampak Kekeringan Dibantu
Pastipadu Sulbar Dievaluasi! Stunting dan Kemiskinan Turun, Perkawinan Anak Justru Naik
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ajak Pejabat Perdalam Ilmu Agama, Buya Arrazy Hasyim Hadir Beri Tausiah
SDK Desak Bupati se-Sulbar Usulkan Desa Tanpa Listrik, Tenaga Surya Jadi Solusi!
Gubernur Sulbar Hadiri Rakor Swasembada Air Nasional, PUPR Dorong Integrasi Pengelolaan Sumber Daya Air
TB, DBD dan HIV Jadi Perhatian, DKPPKB Sulbar Gandeng DPRD Perkuat Pencegahan
Pemprov Sulbar dan Sulteng Bahas Batas Pasangkayu-Donggala, Kepastian Wilayah Dikebut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Gubernur Sulbar Kukuhkan Pengurus FKUB 2026–2031, Kerukunan Umat Beragama Jadi Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:19 WIB

BPBD Sulbar Salurkan 6.000 Liter Air Bersih di Mamuju, Warga Terdampak Kekeringan Dibantu

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Pastipadu Sulbar Dievaluasi! Stunting dan Kemiskinan Turun, Perkawinan Anak Justru Naik

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ajak Pejabat Perdalam Ilmu Agama, Buya Arrazy Hasyim Hadir Beri Tausiah

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:55 WIB

SDK Desak Bupati se-Sulbar Usulkan Desa Tanpa Listrik, Tenaga Surya Jadi Solusi!

Berita Terbaru