Sengkang – Sejumlah warga masyarakat dan aktivis di Kabupaten Wajo berharap keseriusan pihak aparat penegak hukum, terkhusus institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang Kabupaten Wajo agar dapat bisa lebih serius dan segera dapat menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sejumlah pembangunan puskesmas yakni sekitar 7 unit puskesmas yang tersebar di Wajo.
Dimana sebelumnya dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut,sebelumnya pernah berjalan dan bahkan sudah ada yang dijatuhi hukuman vonis kurungan penjara di Pangadilan Tipikor Makassar.Untuk kami selaku warga dan beberapa warga lainya berharap agar kasus puskesmas ini betul betul dapat dituntaskan dan diselesaikan semuanya oleh pihak APH dan tidak terhenti sampai disini.Ujar A.Baso dan Ramdan juga sejumlah warga lainya ke awak media ini
Hal senada juga tak jauh berbeda di ungkapkan aktivis dari LSM Kibar Indonesia, Andi Germanto dan Zul dari BPKP Wajo dan mengatakan kalau pihak APH harusnya tidak berhenti sampai disini terhadap kasus korupsi puskesmas ini setelah adanya yang tetapkan terdakwa dipengadilan Tipikor Makassar, tapi seharusnya pihak APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Wajo harusnya lebih serius menindak lanjuti dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kejaksaan harus menuntaskan kasus 7 unit puskesmas ini dan tidak berhenti sampai disini setelah adanya tersangka yang telah didakwah dan dapatkan hukuman kan kasus puskesmas ini kan sama semua yang 7 unit ini, masa ada yang sudah vonis di pengadilan Tipikor tapi lainya terhenti dan tidak ada lanjutan dan penuntasanya”.Tegasnya
Untuk itu kami dari Lembaga Pemantau Dan Kebijakan Publik (BPKP) Wajo dan LSM Kibar Indonesia berharap Kejaksaan tuntaskan segera sisa kasus puskesmas ini dan ini kami akan kawal bersama dengan warga, jangan ada kesan atau indikasi adanya yang dikorbankan dan diselamatkan dalam kasus tersebut.Tambahnya
Seperti diketahui sebelumnya kalau ada sekitar lima orang di proyek puskesmas Tosora dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Wajo, kasus ini telah bergulir sejak Desember tahun 2017 lalu, ada lima orang yang di tetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan Tipikor Makasar pada kasus ini, dan beberapa terpidana menempuh upaya hukum banding.
Rata rata Terpidana di ganjar 1 tahun 6 bulan, dengan kerugian sekitar Rp200 juta. Putusannya pada sekitar tahun 2019/2020 lalu, sedangkan untuk Enam proyek puskesmas lainya, Kejaksaan masih butuh beberapa ahli untuk menanganinya.” Tidak bisa dipastikan kapan selesai, tapi proyek Enam puskesmas ini nanti akan di usahakan cepat selesai, karena yang kerjakan kasus ini hanya 2 orang saja”.ujar Nova Pagar Alam pada pada sekitar tahun 2020 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sengkang yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Pangkep
Sudah terbukti bahkan lima di antaranya telah ditetapkan sebagai terpidana dari kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Proyek yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.200 juta di puskesmas tosora telah melalui sidang di pengadilan tipikor makasar. Dalam proyek tersebut lima orang di tetapkan sebagai terpidana di antaranya, pejabat pelaksana tekhnis (PPTK) ber inisial AM, (PPK) ber inisial HS, konsultan pengawasan ber inisial MI, beserta dua kontraktor MR dan SH oleh pengadilan tipikor makasar.
Dari data sebelumnya ketahui,kasus dugaan korupsi 7 proyek pembangunan puskesmas di kabupaten wajo telah bergulir sejak Desember 2017, lalu. Dalam kasus tersebut kerugian negara masih tahap penyidikan, namun di duga cukup besar. Anggaran pembangunan tujuh puskesmas tersebut menggunakan APBD tahun 2015, kemudian mendapatkan tambahan anggaran dari Dana alokasi khusus (DAK) 2016. Selain puskesmas Tosora, Enam proyek lainnya yakni, puskesmas Liu, puskesmas Gilireng, puskesmas Salobulo, puskesmas Belawa, puskesmas
Siwa dan Lempangeng.
Pasalnya ke Tujuh pembangunan ini diduga kuat sangat menyalahi aturan dan prosedur, betapa tidak pembangunan tersebut tanpa adanya anggaran yang jelas serta kontrak dan surat perintah kerja (SPK), padahal diketahui dari ke tujuh pembangunan puskesmas tersebut menelan biaya sampai milyaran yang artinya dalam hal ini pihak rekanan atau kontraktor terbilang sangat berani melakukan pekerjaan padahal disisi lain ini belum ada anggaran yang jelas serta SPK dan kontrak pada saat itu dan dilaksanakan pekerjaanya.
Inikan jelas menyalahi aturan dan prosedur, masa fisik duluan daripada anggaran, inikan aneh dan ada apa, apakan ini terkesan adanya indikasi dan permainan dalam pekerjaan proyek karena setahu kami yang sebenarnya itu harus ada anggaran yang jelas da kontrak serta SPK baru melalui proses tender baru pekerjaan berjalan fisiknya.
Sedang secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono yang pernah ditemui awak media terkait hal tersebut diatas belum terlalu mau memberikan komentar atau keterangan akan hal tersebut soal kasus diatas, pasalnya dirinya jadi Kasi Pidsus di Kejari Wajo itu baru dan soal tersebut belum diketahui secara pasti kan yang tangani dulu Kasi sebelumnya, nantilah kita akan cek dulu dan pelajari liat berkasnya.Ucapnya
Terpisah Kadiskes Pemkab Wajo, Dr Armin hingga saat ini belum berhasil untuk dimintai keterangan seputar hal tersebut diatas dan begitu saat dicoba melalui via selulernya.