Iklan Google AdSense

WNA Melintas di Tanjung Silopo, Ini Hasil Pemeriksaan Imigrasi Polman

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iklan Bersponsor Google

Kantor Imigrasi Polewali Mandar (Imigrasi Polman) kembali melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan KM Cattleya Express di Pelabuhan Tanjung Silopo pada Kamis (22/02).

Pemeriksaan keimigrasian terhadap KM Cattleya Express yang tiba dari Lahad Datu, Malaysia diawali dengan pemeriksaan awak kapal untuk memastikan kesesuaian data awak kapal yang berada diatas alat angkut.

Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) orang penumpang dan 35 (tiga puluh lima) awak kapal diperiksa Paspor/Dokumen Perjalanannya oleh petugas Imigrasi Polman di terminal kedatangan.

Dari 79 (tujuh puluh sembilan) orang penumpang, diantaranya terdapat 40 (empat puluh) Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia yang melintas dengan tujuan kunjungan keluarga.

Baca Juga :  Personil Dit Sabhara Polda Sulbar Diterjunkan Penanganan Banjir di Mamuju

Keseluruhan WNA tersebut melintas dengan mempergunakan Bebas Visa Kunjungan yang memiliki durasi untuk tinggal di wilayah Indonesia maksimal selama 30 (tiga puluh) hari.

Izin Tinggal Kunjungan dari subjek Bebas Visa Kunjungan tersebut tidak dapat diperpanjang dan harus meninggalkan wilayah Indonesia apabila masa izin tinggalnya akan segera habis.

Dari hasil pemeriksaan keimigrasian ini, secara keseluruhan dan khususnya WNA semua Paspor/Dokumen Perjalanannya masih berlaku serta tidak termasuk dalam daftar penangkalan sehingga dapat diterakan tanda masuk sekaligus diberikan izin tinggal.

Baca Juga :  Cek Sarpras Bapas Polewali, Kadivmin Sebut Bapas Polewali Layak Raih WBK

Kepala Kantor Imigrasi Polman, Adithia P. Barus, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan keimigrasian di Pelabuhan Tanjung Silopo dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kami laksanakan pemeriksaan ini sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, dan terhadap WNA yang sudah melintas tadi tentunya akan dilakukan pengawasannya oleh Kantor Imigrasi yang membawahi tempat tinggal/domisili dari WNA tersebut selama di Indonesia agar apabila terjadi pelanggaran keimigrasian dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian”, tutup Adithia.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada
Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali
Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025
Bapperida Sulbar Luncurkan SiKODE, Inovasi Digitalisasi Aset Berbasis QR Code
TNI dan Warga Tanam Pohon di Anreapi, Cegah Banjir dan Longsor
Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar
Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:48 WIB

Dandim 1402/Polman Ikuti Dzikir Dan Doa Bersama Forkopimda di Masjid Syuhada

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Bapperida Sulbar Luncurkan SiKODE, Inovasi Digitalisasi Aset Berbasis QR Code

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:14 WIB

TNI dan Warga Tanam Pohon di Anreapi, Cegah Banjir dan Longsor

Berita Terbaru