Wujudkan Produk Hukum yang Mengedepankan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulbar Sinergi Dengan Pemda Mamuju Tengah

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menghadiri kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan DIM dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Asisten I Setda Mateng dan Kasatpol PP dan Damkar Mateng, Rahendro Jati selaku Kadivyankumham menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud. “Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat” ungkap Rahendro.

Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM,  Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  “Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” sambung Rahendro.

Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan. “Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap ranperda tersebut” ujar Mahyuddin.

Sementara itu dalam paparan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Muhammad Samsir memberikan penjelasan bahwa Raperda dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dalam memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Salah satu point penting yang dihasilkan adalah perlu adanya pengecualian terhadap kewajiban dan larangan dalam raperda yang disandarkan pada kondisi dan kemampuan daerah.

Pada kesempatan berbeda, Kakanwil Kemenkumhan Sulbar Pamuji Raharja mendukung pengarusutamaan HAM dalam setiap produk hukum daerah. “Kualitas produk hukum daerah didasarkan pada asas-asas yang harus dipenuhi, salah satunya asas kemanusiaan yang menjadi dasar dari pelaksanaan hak asasi manusia” ujar Pamuji.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB