Iklan Google AdSense

5 Pelanggar Jalani Sidang Yustisi Di PN Sengkang

- Jurnalis

Selasa, 1 Desember 2020 - 02:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang, Wajo – Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo dan PPNS Satpol PP Kab.Wajo kembali menggelar Sidang Ops Yustisi penegakan Perda di Kantor PN Sengkang, Senin (30/11/2020). Pagi

Iklan Bersponsor Google

Sidang Ops Yustisi Penegakan Perda tersebut tetap di kawal langsung oleh personil Polsek Tempe Ipda Baharuddin, S.Sos dan Aiptu Syamsuddin Majji.

“Perda yang di tegakkan oleh Pemkab Wajo antara lain Penerapan Perda No.5 Thn 2006 tentang Pengolahan Kebersihan dan Perda No.9 Thn 2011 tentang Pelanggaran Administrasi Kependudukan.” Ujar Kanit Intelkam Polsek tempe Ipda Baharuddin

Baca Juga :  Donor Darah, Polres Polman Ikut Andil Meriahkan HUT Hari Bakti Adhyaksa Ke- 62

Adapun instansi yang terlibat dalam pelaksanaan sidang Ops Yustisi penegakan perda tersebut antara lain Pengadilan Negeri Sengkang, Kejaksaan Negeri Sengkang, Korwas PPNS Polres Wajo dab PPNS Satpol PP Pemda Kabupaten Wajo.

“Pelaksanaan sidang Ops Yustisi Penegakan Perda ini berjalan dengan baik dan lancar,”

Baca Juga :  Wagub Sulbar Salim S Mengga , Buka Puasa Bersama di Mesjid Abadan Desa Lambanan , Tekankan Jaga Silaturrahmi

Sebanyak 5 orang pelanggar di sidangkan diantaranya 5 orang pelanggaran Kependudukan pelanggaran Pengolahan sampah NIHIL, masing-masing di vonis denda Administrasi oleh Pengadilan Negeri Sengkang.

“Kami lakukan Pengawalan dan Pengawasan terhadap kegiatan tersebut karena berada di wilayah hukum Polsek Tempe”, Ujar Aiptu Syamsuddin Majji

Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.30 dan selesai pukul 11.50 Wita. (*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar
Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan
Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati
Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke
Kakanwil Kemenkum Sulbar Buka Secara Resmi Pelatihan Paralegal
Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Pimti Audiensi Dengan Gubernur Sulawesi Barat terkait Capaian 100 Persen Pos Bankum telah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se Provinsi Sulawesi Barat
Bripda Agustony Sakti Banit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar Terima Penghargaan dari Kapolda Sulbar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:23 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Ketat Aksi Unras HMI Cabang Manakarra di Kantor BWS 5 Sulbar

Kamis, 13 November 2025 - 10:40 WIB

Polsek Tapalang Redam Gejolak Kasus Asusila Lewat Jalur Adat, Denda Rp10 Juta Jadi Penutup Aib

Rabu, 12 November 2025 - 19:22 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Kadiv Yankum Hadiri Rapat Tindaklanjut Layanan Pewarganegaraan

Rabu, 12 November 2025 - 19:20 WIB

Terima Kunjungan Kerja Ka. Sat Pol PP Polman, Kakanwil Kemenkum Sulbar Nilai Penyusunan Perda Ketertiban Umum Harus Hati-hati

Rabu, 12 November 2025 - 11:58 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gerak Cepat Tanggapi Laporan Perkelahian di Depan THM King Karaoke

Berita Terbaru