861,7 Hektar Lahan Sawit di Pasangkayu Disita Satgas, Masuk Kawasan Hutan!

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menindak tegas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang.

Adalah lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola PT. Pasangkayu yang disita oleh negara melalui Satgas PKH dengan luas mencapai 861,7 Hektar. Pengambil alihan oleh negara ini dilakukan karena tanaman sawit terbut ditanam di kawasan hutan. Selain itu lahan tersebut juga tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pasangkayu.

Di lahan yang disita tersebut dipasangi plang yang bertuliskan:

“LAHAN PERKEBUNAN SAWIT SELUAS 861,7 HA INI DALAM PENGUASAAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
C.Q SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN (PKH)
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA N0. 5 TH 2025 TENTANG PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
DILARANG MEMPERJUAL BELIKAN DAN MENGUASAI TANPA IZIN SATGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN”

Pemasangan plang tersebut dilakukan Satgas PKH pada Kamis 10 Juli 2025 sekira pukul 11.15 Wita bertempat di Blok Bravo 8, PT. Pasangkayu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar.

Pemasangan plang ini dilakukan Satgas PKH dibantu oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu.

Yang hadir dalam penyitaan lahan ini yakni, M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H (Satgas PKH); Serka Galu Kuncoro Aji (Satgas PKH); Samuel Arung Tonapa Patandiana, S.H., M.H (Kasi Pidsus Kejari Pasangkayu); Febri Setiawan, S.H (Kasi PABB Kejari Pasangkayu); Luhur, S.H (Kasubagbin Kejari Pasangkayu); Angling, S.H (Kepala Desa Ako); Serma Abdul Halim (Babinsa Gunung Sari); Sertu Sardin Jalal (Babinsa Ako); dan tokoh masyarakat setempat.

Kemudian hari juga pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni Agung Senoaji (CDAM PT. Astra Agro Lestari Celebes I); Gunawan S.P. (ADM PT. Pasangkayu); Juanda Saputra, S.H (CDO PT. Pasangkayu).

Selanjutnya, sekira pukul 12.05 Wita dilakukan Penandatanganan Berita Acara Penguasaan Lahan Kembali oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas PKH terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 861,7 hektar yang di tandatangani M. Purnomo Satriadi, S.H.,M.H.selaku Satgas PKH dan Gunawan, S.P. selaku ADM PT. Pasangkayu serta disaksikan oleh Juanda Saputra, S.H selaku CDO PT. Pasangkayu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pasangkayu Samuel Arung Tonapa Patandiana, membenarkan pemasangan plang ini. “Iya benar kami sudah pasang plang di wilayah tersebut,” ujar Samuel saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis 10 Juli 2025. (*)

Berita Terkait

Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu
Harla Kejaksaan ke-81, Kajari Pasangkayu Sambangi IJS
Warga Diterkam Buaya Saat Cari Ikan di Pantai Pasangkayu, URC Reskrim Bergerak Cepat
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, IRT di Pasangkayu Minum Racun Semut
Polemik Kapolres dan Bripda Azril Berakhir Damai, Bupati Pasangkayu: Jangan Lagi Diperbesar
Pria Ditemukan Tewas di Sungai Kuma, Polsek Sarudu Gerak Cepat ke TKP
Operasi Pekat Ramadhan di Pasangkayu: 5 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan, Satu Masih di Bawah Umur
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 11:32 WIB

Tiga Hari Tak Keluar Kamar, Wartawan Senior Ditemukan Meninggal di Pasangkayu

Rabu, 2 September 2026 - 16:40 WIB

Harla Kejaksaan ke-81, Kajari Pasangkayu Sambangi IJS

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Warga Diterkam Buaya Saat Cari Ikan di Pantai Pasangkayu, URC Reskrim Bergerak Cepat

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:31 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan

Selasa, 14 Juli 2026 - 00:24 WIB

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, IRT di Pasangkayu Minum Racun Semut

Berita Terbaru