Iklan Google AdSense

Ombudsman Terbitkan Saran Korektif untuk Kades Galung Lombok

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Setelah melakukan proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan warga Desa Galung Lombok.

Iklan Bersponsor Google

Kepala Desa Galung Lombok dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam mekanisme pembatalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Selain melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan BPD Galung Lombok, Tim Ombudsman juga telah mencermati sejumlah regulasi terkait prosedur penetapan penerima BLT Dana Desa tersebut.

Secara umum kata Ayu Saputri, selaku Asisten Ombudsman RI timnya sudah mencermati sejumlah regulasi dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh kepala Desa Galung Lombok terkait mekanisme pembatalan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Baca Juga :  Kunjungi Smart Farming Katokkon Toraja, Pemprov Sulbar Kepincut Kembangkan Cabe Katokkon Khas Sulbar

Namun ditemukan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa Galung Lombok terkait transparansi hasil Musdesus BLT Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Tim pemeriksa Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Galung Lombok harus melaksanakan saran korektif dari Ombudsman RI.

Pertama, menginformasikan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT Dana Desa Susulan kepada masyarakat melalui papan informasi Desa.

Baca Juga :  Hendak Kantor, Kapolres Wajo Respon Berhenti Dijalan Tangani Laka Lantas

Kedua, pengumuman sebagaimana dimaksud pada poin 1 memuat Nama-nama masyarakat yang ditetapkan dan tidak ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Susulan Galung Lombok Tahun 2020

Ketiga, mencantumkan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika ingin mempertanyakan terkait hasil Musyawarah Desa Khusus tersebut.

Berikutnya, pelaksanaan atas tindakan korektif diatas, dilengkapi dengan bukti dokumentasi terkait data-data yang dimaksud dan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polresta Mamuju Gencarkan Pembagian Bendera Merah Putih
Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas
Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polresta Mamuju Gencarkan Pembagian Bendera Merah Putih

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Polantas Menyapa: Kasat Lantas Polresta Mamuju Gandeng Komunitas Otomotif Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:17 WIB

Kapolsek Tommo Pimpin Langsung Pengamanan Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sekecamatan Tommo

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Mamuju Salurkan Benih Jagung kepada Kelompok Tani

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Berita Terbaru