Ombudsman Terbitkan Saran Korektif untuk Kades Galung Lombok

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Setelah melakukan proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan warga Desa Galung Lombok.

Kepala Desa Galung Lombok dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam mekanisme pembatalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Selain melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan BPD Galung Lombok, Tim Ombudsman juga telah mencermati sejumlah regulasi terkait prosedur penetapan penerima BLT Dana Desa tersebut.

Secara umum kata Ayu Saputri, selaku Asisten Ombudsman RI timnya sudah mencermati sejumlah regulasi dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh kepala Desa Galung Lombok terkait mekanisme pembatalan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Namun ditemukan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa Galung Lombok terkait transparansi hasil Musdesus BLT Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Tim pemeriksa Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Galung Lombok harus melaksanakan saran korektif dari Ombudsman RI.

Pertama, menginformasikan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT Dana Desa Susulan kepada masyarakat melalui papan informasi Desa.

Kedua, pengumuman sebagaimana dimaksud pada poin 1 memuat Nama-nama masyarakat yang ditetapkan dan tidak ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Susulan Galung Lombok Tahun 2020

Ketiga, mencantumkan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika ingin mempertanyakan terkait hasil Musyawarah Desa Khusus tersebut.

Berikutnya, pelaksanaan atas tindakan korektif diatas, dilengkapi dengan bukti dokumentasi terkait data-data yang dimaksud dan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru