Ombudsman Terbitkan Saran Korektif untuk Kades Galung Lombok

- Jurnalis

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Setelah melakukan proses tindaklanjut, Tim Ombudsman akhirnya menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait aduan warga Desa Galung Lombok.

Kepala Desa Galung Lombok dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam mekanisme pembatalan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Selain melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa dan BPD Galung Lombok, Tim Ombudsman juga telah mencermati sejumlah regulasi terkait prosedur penetapan penerima BLT Dana Desa tersebut.

Secara umum kata Ayu Saputri, selaku Asisten Ombudsman RI timnya sudah mencermati sejumlah regulasi dan sampai pada kesimpulan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh kepala Desa Galung Lombok terkait mekanisme pembatalan penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Namun ditemukan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh Kepala Desa Galung Lombok terkait transparansi hasil Musdesus BLT Dana Desa Susulan Tahun 2020.

Tim pemeriksa Ombudsman RI menyimpulkan bahwa Terlapor dalam hal ini Kepala Desa Galung Lombok harus melaksanakan saran korektif dari Ombudsman RI.

Pertama, menginformasikan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT Dana Desa Susulan kepada masyarakat melalui papan informasi Desa.

Kedua, pengumuman sebagaimana dimaksud pada poin 1 memuat Nama-nama masyarakat yang ditetapkan dan tidak ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Susulan Galung Lombok Tahun 2020

Ketiga, mencantumkan kontak yang dapat dihubungi oleh masyarakat jika ingin mempertanyakan terkait hasil Musyawarah Desa Khusus tersebut.

Berikutnya, pelaksanaan atas tindakan korektif diatas, dilengkapi dengan bukti dokumentasi terkait data-data yang dimaksud dan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB