Sengkang – Warga masyarakat Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo berharap agar adanya langkah penegakan hukum atau tindakan penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo terhadap aktivitas pelaku kejahatan penipuan lewat telepon atau lebih dikenal masyarakat yaitu Showbis yang kerap beraksi dan menelan korban sampai puluhan juta bahkan ratusan juta.
Iklan Bersponsor Google
Selain pelaku kejahatan Showbis, warga juga berharap adanya tindakan yang bisa diberikan kepada aktivitas tambang galian C material timbunan tanah yang melakukan aktivitas dan diindikasi tidak memiliki ijin atau legalitas perizinan yang resmi atau secara ilegal yang berdampak pada lingkungan dan juga salah satu penyebab akses jalan warga sekitar jadi rusak akibat kendaraan muatan tambang material timbunan tersebut.
Dari informasi warga setempat dan hasil penulusuran, kalau aktivitas pelaku showbis kebanyakan melakukan aktivitasnaya di daerah Bolamallimpong dan Lautang Belawa dan untuk tambang galian c berupa material timbunan tanah yang selama ini beraktivitas di daerah Mojong itu diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Bahkan akibat dari penambangan tersebut karena adanya aktivitas truk pengangkut material timbunan tanah yang melalui akses jalan poros Belawa-Mojong, membuat jalan jadi rusak.
“Selain diduga ilegal atau tak memiliki izin, itu juga jadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material yang lalu lalang melalui jalan tersebut,” ungkap sejumlah warga yang enggang disebutkan namanya dengan alasan keamanan.
Untuk itu warga berharap agar pihak Kepolisian bisa bertindak dan tidak adanya kesan tutup mata atau kecurigaan adanya permainan dan terkesan pembiaran.
Dihuhungi terpisah terkait hal tersebut diatas Kapolsek Belawa, Iptu Idham A yang dihubungi melalui watsappnya mengatakan kalau Tuk showbis di Kec Belawa, memang ada tetapi kami tidak bisa memproses apabila tidak ada korban yg melapor karena itu merupakan delik aduan.
“Delik aduan artinya, delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian”.
Tuk galian timbunan yang di Mojong silahkan berhubungan dengan pihak Polda karena kemarin Polda yg tangani. Trims ucapnya ringkas.
Iklan Google AdSense