Aktivitas Showbis Dan Tambang Resahkan Warga Belawa, Penegaka Hukum Diminta Untuk Tindak Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 28 November 2020 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Warga masyarakat Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo berharap agar adanya langkah penegakan hukum atau tindakan penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo terhadap aktivitas pelaku kejahatan penipuan lewat telepon atau lebih dikenal masyarakat yaitu Showbis yang kerap beraksi dan menelan korban sampai puluhan juta bahkan ratusan juta.

Selain pelaku kejahatan Showbis, warga juga berharap adanya tindakan yang bisa diberikan kepada aktivitas tambang galian C material timbunan tanah yang melakukan aktivitas dan diindikasi tidak memiliki ijin atau legalitas perizinan yang resmi atau secara ilegal yang berdampak pada lingkungan dan juga salah satu penyebab akses jalan warga sekitar jadi rusak akibat kendaraan muatan tambang material timbunan tersebut.

Dari informasi warga setempat dan hasil penulusuran, kalau aktivitas pelaku showbis kebanyakan melakukan aktivitasnaya di daerah Bolamallimpong dan Lautang Belawa dan untuk tambang galian c berupa material timbunan tanah yang selama ini beraktivitas di daerah Mojong itu diduga ilegal atau tidak memiliki izin resmi.
Bahkan akibat dari penambangan tersebut karena adanya aktivitas truk pengangkut material timbunan tanah yang melalui akses jalan poros Belawa-Mojong, membuat jalan jadi rusak.

“Selain diduga ilegal atau tak memiliki izin, itu juga jadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut material yang lalu lalang melalui jalan tersebut,” ungkap sejumlah warga yang enggang disebutkan namanya dengan alasan keamanan.

Untuk itu warga berharap agar pihak Kepolisian bisa bertindak dan tidak adanya kesan tutup mata atau kecurigaan adanya permainan dan terkesan pembiaran.

Dihuhungi terpisah terkait hal tersebut diatas Kapolsek Belawa, Iptu Idham A yang dihubungi melalui watsappnya mengatakan kalau Tuk showbis di Kec Belawa, memang ada tetapi kami tidak bisa memproses apabila tidak ada korban yg melapor karena itu merupakan delik aduan.

“Delik aduan artinya, delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian”.

Tuk galian timbunan yang di Mojong silahkan berhubungan dengan pihak Polda karena kemarin Polda yg tangani. Trims  ucapnya ringkas.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru