Iklan Google AdSense

Buron Selama 10 Tahun, Tim Tabur Kejati Sulbar Ringkus DPO ke 12 Kasus Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara

- Jurnalis

Senin, 21 Desember 2020 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

Iklan Bersponsor Google

Terpidana Risman Alias Manne Bin Ambon Jiwa sendiri terpidana yang ke 12 yang berhasil diamankan oleh tim tabur kejaksaan tinggi Sulawesi Barat.

Dihubungi, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin SH, mengatakan, penangkaran terhadap terpidana sendiri Sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Untuk menuntaskan tunggakan Buronan DPO baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sulbar.

“Penangkapan ini sendiri yang ke 12, setelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 12 (dua belas) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 jam 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar,”kata Amiruddin SH, Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga :  Dihadapan Gubernur Sulsel, Bupati Wajo Minta Dukungan Pusat dan Provinsi di Rapat Paripurna

Lanjut dikatakan, terhadap Terpidana Perkara Korupsi Pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah)

“Terpidana ini menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya,”ucapnya.

Terpidana menyerahkan diri dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar yang diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR, SH., MH. didampingi Tim Tabur di kantor Kejati Sulbar, dimana Pergerakan Terpidana sudah dipantau tim Tabur   dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

Baca Juga :  Patroli Keliling Kota Mamuju, Kapolsek Edukasi dan Tertibkan Warga Cegah Covid - 19

Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009.

“Untuk amar putusan sendiri terpidana dijatuhi hukum penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara serta Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara,” Tutup Amiruddin.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
‎Penutupan Rakor Pengendalian Kinerja, Pimpinan Kemenkum Sulbar Komitmen Tingkatkan Kinerja
Tim Resmob Polresta Mamuju kembali Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah

Berita Terbaru