Edarkan Uang Palsu di Warung-Warung, Pria Asal Kutim di Jerat 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Supriyadi pemilik uang palsu di amankan Kepolisian Polsek Sangkulirang (Dok Polsek Sangkulirang)

Rakyatkaltim.com Kutim – Dalam kurung waktu beberapa minggu, warga Kaltim di resahkan dengan beredarnya uang palsu yang marak bereda. Beberapa waktu lalu pun polres Samarinda berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat menyebarkan uang palsu di kalangan masyarakat Samarinda.

Tak sampai disitu, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di daerah Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat terkait uang palsu, Polsek Sangkulirang pun menulirus penyebaran uang palsu tersebut.

Setelah melakukan pengembang, polisi pun berhasil mengamankan Supriyadi (26) pemilik uang palsu tersebut.

Barang Bukti Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan

Usut punya usut ternyata uang palsu tersebut Supriyadi dapat dari Keluarganya  asal Samarinda yang telah di tangkap di Polres Samarinda beberapa hari lalu.

“Pelaku mengaku uang palsu yang di dapat merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Jelatu menjelaskan modus pelaku, meminta anak-anak kecil yang berada di sekitar rumahnya membeli rokok dan sembako di warung – warung yang berada di Kecamatan Karangan.

“Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada 300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan 600 ribu,” paparnya.

Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung.

“Awalnya kita amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil di amankan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang, atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 245 dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru