Iklan Google AdSense

Edarkan Uang Palsu di Warung-Warung, Pria Asal Kutim di Jerat 15 tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 28 Desember 2020 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Supriyadi pemilik uang palsu di amankan Kepolisian Polsek Sangkulirang (Dok Polsek Sangkulirang)

Iklan Bersponsor Google

Rakyatkaltim.com Kutim – Dalam kurung waktu beberapa minggu, warga Kaltim di resahkan dengan beredarnya uang palsu yang marak bereda. Beberapa waktu lalu pun polres Samarinda berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat menyebarkan uang palsu di kalangan masyarakat Samarinda.

Tak sampai disitu, uang palsu dari Samarinda ini ternyata sudah masuk di daerah Kabupaten Kutai Timur tepatnya di Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan. Mendapatkan aduan masyarakat terkait uang palsu, Polsek Sangkulirang pun menulirus penyebaran uang palsu tersebut.

Baca Juga :  IKA Unhas Komitmen Rancang Strategi Kemajuan Perekonomian Sulbar

Setelah melakukan pengembang, polisi pun berhasil mengamankan Supriyadi (26) pemilik uang palsu tersebut.

Barang Bukti Uang Palsu Yang Berhasil Diamankan

Usut punya usut ternyata uang palsu tersebut Supriyadi dapat dari Keluarganya  asal Samarinda yang telah di tangkap di Polres Samarinda beberapa hari lalu.

“Pelaku mengaku uang palsu yang di dapat merupakan pemberian keluarganya yang berada di Samarinda,” jelas Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu saat di konfirmasi Senin (28/12/2020).

Jelatu menjelaskan modus pelaku, meminta anak-anak kecil yang berada di sekitar rumahnya membeli rokok dan sembako di warung – warung yang berada di Kecamatan Karangan.

Baca Juga :  Resmikan Bangunan Pelindung Masjid Tua Tosora, Bupati Wajo Sampaikan Ini

“Total ada 3 warung yang menjadi korban uang palsu ini, totalnya ada 300 ribu, sedangkan dari tangan pelaku kami amankan 600 ribu,” paparnya.

Aparat kepolisian Sangkulirang berhasil mengendus Supriyadi, setelah mendapat informasi dari pemilik warung.

“Awalnya kita amankan anak-anak yang menyebarkan uang palsu, dari keterangan mereka akhirnya pelaku utama berhasil di amankan,” ungkapnya.

Saat ini pelaku tengah di tahan di Polsek Sangkulirang, atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 245 dengan pidana 15 tahun penjara. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Selasa, 5 Agustus 2025 - 08:13 WIB

Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Berita Terbaru