SENGKANG — Satuuan Narkoba Polres Wajo kembali meringkus pelaku sabu berinisial SP 34 Tahun pekerjaan Wiraswasta Alamat kel Anabanua kec Maniangpajo kab.Wajo Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Shabu Di Sebuah rumah yg bertempat di Kel Anabanua Kec.Maniangpajo Kab.Wajo Jumat/08/01/2021.
Iklan Bersponsor Google
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Mustari Alam, SH, mengatakan, penangkapan ini berawal ketika Anggota Sat Res Narkoba mendapat informasi terkait pelaku pengedar narkotika jenis shabu Petugas sat res Narkoba melakukan penggeledahan di Rumah Pelaku dan Menemukan 1 batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram dan 1 sachet kristal bening dengan berat bruto 0,25 gram.
“Benar, tadi malam saya memerintahkan kanit opsnal bersama anggota melakukan penangkapan terhadap TO yang didapatkan atas informasi dari masyarakat” ujarnyam
Disela-sela perbincangan bersama awak media Akp Mustari Alam Kasat Narkoba Polres Wajo juga mengatakan “Pada saat penangkapan lelaki SP (34), Kanit saya melaporkan terkait hasil temuan pada penguasaan lelaki SP (34) yakni 1 (satu) batang kaca pireks berisi kristal bening dengan berat bruto 1,42 gram dam dan 1 (satu) sachet kristal bening dengan berat bruto 0,24 gram.
“Untuk terduga pelaku SP (34) diduga keras melanggar pasal 114 ayat (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,”Ungkapnya.
Iklan Google AdSense