Iklan Google AdSense

Ajbar: Ombudsman adalah Benteng Terakhir Pelayanan Publik

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Anggota DPD RI, Ajbar Abdul Kadir melakukan kunjungan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat (26/1/2021).

Iklan Bersponsor Google

Selain untuk silaturahim, Ajbar juga menyampaikan apresiasinya kepada insan Ombudsman RI Sulbar yang tetap membuka layanan pengaduan di masa tanggap darurat bencana alam.

“Kami apresiasi kawan-kawan Ombudsman karena tetap membuka layanan kepada masyarakat walaupun dalam kondisi seperti ini dan harus berkantor di luar ruangan kantor,” ungkap Ajbar.

Lebih jauh, kunjungan itu sebagai upaya untuk mendengar tanggapan Ombudsman RI Sulawesi Barat terkait rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Latih Berbicara, Rutan Pasangkayu Berikan Kesempetan Warga Binaan Jadi Penceramah

“Kami menyiapkan rancangan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga kita butuh mendengarkan bagaimana tanggapan ataupun masukan dari Ombudsman,” kata Ajbar.

Di akhir kunjungannya, Ajbar mengakui bahwa Ombudsman merupakan benteng terakhir pelayanan publik.

Sedangkan Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyambut baik hal itu apalagi masih banyak penyelenggara layanan belum berpedoman pada regulasi tersebut.

“Masih banyak instansi atau lembaga yang belum berpedoman pada undang-undang ini. Intinya bukan pada fasilitasnya, namun lebih kepada substansi penerapan undang-undang ini,” kata Lukman.

Baca Juga :  Panaskan Mesin Partai, PPP Wajo Optimis Kembalikan Kejayaan

Lukman juga berharap perlu adanya penyesuaian standar layanan dengan perkembangan zaman.

“Kita tahu undang-undang ini terhitung cukup lama, sehingga perlu penyesuaian perkembangan zaman. Selain itu, kita juga berharap di perubahannya nanti itu bisa memperjelas tupoksi Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik dan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” pungkas Lukman.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Berita Terbaru