Diduga Tak Miliki Izin Penyiaran, Dua TV Kabel ditertibkan.

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 01:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarudu – Menindaklanjuti Pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.

Langkah ini dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulbar dan jajaran kepolisian akan terus menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR di wilayah Sulawesi Barat.

“Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Abd.Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Miftah TV, di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.

Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah,
Ketua KPID Sulbar April Ashari menyebutkan KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran. Dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban terhadap operator TV kabel ilegal tersebut. KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia..

“KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat,” pintahnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.

“Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari Kominfo RI,” ujar April Ashari

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, sebagai mitra kerja kami sangat senang, bila dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar yang tentu harus tertib administrasi. “Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Olehnya itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan,”harapnya.

(Humas KPID Sulbar)

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar: Tingkatkan Kinerja, Jaga Kepercayaan Publik

Senin, 8 Jun 2026 - 08:23 WIB